Headline

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kos-kosan, Libatkan RT/RW Hingga Adminduk Non-Permanen

234
×

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kos-kosan, Libatkan RT/RW Hingga Adminduk Non-Permanen

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap rumah kos atau kontrakan di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan ini sejatinya sudah berlangsung sejak lama dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa yustisi atau operasi kos-kosan sudah lama dilakukan semua Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya, mulai dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sebelum saya masuk di Satpol PP, sudah dilakukan oleh kawan-kawan semua PD terkait, Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, dan tentunya kelurahan dan kecamatan. Dan yang tidak ketinggalan adalah partisipasi dari RT/RW yang ada di Kota Surabaya,” jelas Zaini, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, pengawasan rumah kos atau kontrakan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya, melainkan perlu dukungan warga melalui struktur RT dan RW. Terlebih di Kota Surabaya ada sekitar 9.149 RT dan 1.360 RW.

Baca Juga:  Pasca SOTH, Pemkot Surabaya Luncurkan Program kemangi Kelas Khusus Orang Tua Generasi Z

“Kita tahu bahwa ada 1.360 RW dan 9.000 lebih RT yang ada di Kota Surabaya dengan luas wilayah yang demikian besar. Tentunya seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bahwa akan mengaktifkan kembali, mengefektifkan kembali adanya Kampung Pancasila,” tutur Zaini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa operasi kos-kosan merupakan bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah berjalan sejak 2023.

“Sebenarnya ini sejak tahun 2023, kita menerapkan untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan, termasuk penduduk luar kota Surabaya. Itu pun juga diatur di Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendataan penduduk non-permanen,” jelas Eddy.

Ia mengungkapkan, pendataan ini penting agar pemerintah mengetahui jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya serta lokasi tempat tinggal mereka, baik di kos-kosan, kontrakan, maupun rumah keluarga.

“Dalam rangka supaya kita ketika ada terjadi permasalahan sosial itu ngelacaknya gampang. Karena kami sering dijadikan jujukan aparat penegak hukum (APH) untuk melihat data penduduk baik itu Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Perbaikan Fasum , Pasca Aksi Massa

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa dengan adanya pendataan non-permanen, maka Pemkot akan lebih mudah memastikan keberadaan penduduk dari luar kota. “Sehingga ketika terjadi hal yang sifatnya darurat, kita mudah untuk menghubungi,” ungkapnya.

Selain itu, Eddy juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan. “Ketika kita tahu siapa orang yang tinggal di wilayah kita, akhirnya komunikasi, menjaga lingkungan, ketertiban dan sebagainya akan lebih mudah,” pungkasnya.

Peraturan terkait pengawasan kos-kosan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Zaini menambahkan, kos-kosan dengan kriteria tertentu harus memiliki izin dan melaporkan data penghuninya kepada RT/RW.

(Res)