PemerintahanSurabaya

Aturan Baru Rumah Kos, Pemkot Surabaya Wajibkan Penghuni Baru Lapor Maksimal Tujuh Hari

8
×

Aturan Baru Rumah Kos, Pemkot Surabaya Wajibkan Penghuni Baru Lapor Maksimal Tujuh Hari

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Surabaya, analisapublik.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan setelah berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

Melalui aturan tersebut, pemilik atau pengelola rumah kos dan kontrakan wajib melaporkan setiap penghuni baru paling lambat tujuh hari sejak menempati hunian. Kewajiban itu menjadi instrumen Pemkot Surabaya untuk memastikan keberadaan penduduk dapat terpantau sekaligus mencegah ketidaksesuaian antara alamat administrasi kependudukan dan tempat tinggal sebenarnya.

Perda yang berlaku sejak 31 Maret 2026 tersebut tidak hanya mengatur standar hunian yang aman dan sehat, tetapi juga memperkuat tanggung jawab pemilik hunian sewa dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pengawasan terhadap penghuni rumah kos dan kontrakan akan dilakukan melalui Aplikasi Cek-in Warga. Pelaksanaannya melibatkan camat, lurah, serta pengurus RT dan RW di setiap wilayah.

“Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah milik sendiri, tetapi juga rumah kos. Kemudian, kos-kosan itu juga akan didata,” kata Irvan, Jumat (24/7/2026).

Melalui sistem tersebut, pemerintah tidak hanya mencatat identitas penghuni, tetapi juga masa berlaku kontrak tempat tinggal. Data itu akan digunakan untuk memantau status domisili warga selama mereka tinggal di Surabaya.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dukung Integrasi 69 Rumah Sakit

Irvan mencontohkan, apabila seseorang menyewa rumah atau kamar kos selama dua tahun, masa kontraknya akan dicatat dalam sistem. Dokumen kependudukan penghuni juga dapat ditandai sesuai jangka waktu perjanjian sewa.

“Ketika kontraknya, misalnya, dua tahun, itu harus betul-betul terdata. Dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir,” ujarnya.

Pemilik Kos Menjadi Pihak Pertama yang Bertanggung Jawab

Dalam penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026, pemilik rumah kos dan kontrakan ditempatkan sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab memastikan seluruh penghuni tercatat.

Pemilik hunian wajib meminta dokumen kependudukan calon penyewa serta menyampaikan identitas mereka kepada pemerintah melalui perangkat wilayah. Pelaporan harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penghuni mulai menempati kamar kos atau rumah kontrakan.

“Kita sudah sosialisasi bersama dewan. Kita sepakat bahwa rumah kos maupun kontrakan wajib melaporkan sesuai Perda 4/2026 yang baru terbit. Dalam tujuh hari harus melaporkan siapa yang mengontrak dan siapa yang kos di situ,” jelas Irvan.

Kewajiban tersebut juga berlaku terhadap penghuni lama yang belum masuk dalam pendataan. Pemilik kos diminta melakukan pembaruan data seluruh penyewa dan memastikan dokumen kependudukan yang diserahkan sesuai dengan identitas sebenarnya.

Baca Juga:  Tahun Ini Pemkot Surabaya Lanjutkan Pelebaran Jalan Raya Menganti

“Pemilik kos harus melapor dan mendata seluruh anak kosnya. Dokumen kependudukan juga harus diminta,” tegasnya.

Pelibatan RT dan RW diharapkan memperkuat pengawasan di tingkat lingkungan. Dengan sistem tersebut, keberadaan pendatang maupun warga Surabaya yang tinggal di rumah sewa dapat diketahui secara lebih cepat oleh pemerintah dan masyarakat setempat.

Alamat Kos Dapat Digunakan untuk Kartu Keluarga

Ketentuan lain yang diatur dalam Perda tersebut adalah kewajiban pemilik kos memberikan izin penggunaan alamat propertinya sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi warga ber-KTP Surabaya yang benar-benar tinggal di lokasi tersebut.

Jumlah KK yang dapat menggunakan satu alamat rumah kos dibatasi maksimal sesuai jumlah kamar yang tersedia. Kebijakan itu ditujukan agar alamat dalam dokumen kependudukan mencerminkan tempat tinggal warga secara faktual.

“Pemilik kos harus bersedia alamatnya digunakan oleh orang yang tinggal di situ. Sebelum akad kos, harus sudah ada kejelasan bahwa alamat yang dicantumkan oleh penghuni kos mendapat persetujuan pemilik,” katanya.

Selama ini, menurut Irvan, sebagian pemilik kos menolak alamat propertinya digunakan dalam dokumen kependudukan karena khawatir terseret persoalan penyewa, termasuk penyalahgunaan alamat untuk pinjaman daring atau kepentingan lain.

Karena itu, Pemkot Surabaya mendorong identitas, pekerjaan, status keluarga, serta tujuan tinggal calon penyewa diperiksa dan disepakati sejak awal.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siagakan Damkar Dan Tambah Personel Di GBT Pasca Kebakaran TPA Benowo

“Kadang-kadang mereka tidak bersedia karena takut nanti kalau ada pinjol. Maka data kependudukannya harus benar-benar jelas, kerjanya di mana, apakah berumah tangga atau bukan. Itu harus sudah clear sejak awal dalam perjanjian kontrak maupun kos,” ujarnya.

Pengawasan Bergantung pada Pendataan Aktif

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Namun, efektivitas penegakannya akan bergantung pada kepatuhan pemilik hunian dalam melaporkan penyewa dan keaktifan perangkat wilayah melakukan verifikasi.

Pendataan melalui Aplikasi Cek-in Warga menjadi pintu awal pengawasan. Dari sistem tersebut, Pemkot Surabaya dapat mengetahui siapa yang tinggal di sebuah hunian, berapa lama masa sewanya, serta apakah dokumen kependudukannya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bagi warga, kebijakan ini juga menegaskan bahwa tinggal di rumah kos atau kontrakan tidak menghapus kewajiban administrasi kependudukan. Penghuni perlu menyerahkan data yang benar kepada pemilik hunian dan melaporkan perubahan domisili agar tetap dapat mengakses pelayanan publik secara tepat.

Sementara itu, pemilik kos dan kontrakan tidak lagi hanya bertanggung jawab menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan penduduk di Kota Surabaya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.