SURABAYA, analisapublik.id – Persaingan mendapatkan bantuan biaya pendidikan tinggi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya cukup ketat. Dari 5.183 mahasiswa yang mendaftar tahun ini, hanya 1.214 orang dinyatakan lolos. Sebanyak 3.969 pendaftar lainnya tidak masuk daftar penerima.
Mahasiswa yang lolos mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp2,5 juta per semester dan uang saku Rp300 ribu per bulan. Daftar ulang penerima berlangsung di Gelanggang Remaja Surabaya pada 8–10 September 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Herry Purwadi mengatakan, bantuan diberikan kepada mahasiswa jenjang D1, D2, D3, D4 hingga S1 yang memenuhi persyaratan.
“Kalau sudah melewati batas maksimal masa studi tetapi belum lulus, bantuannya dihentikan,” kata Herry, Selasa (8/9/2026).
Besaran bantuan biaya pendidikan maksimal Rp2,5 juta per semester. Jika UKT lebih tinggi, kekurangannya menjadi tanggungan mahasiswa. Sebaliknya, apabila UKT di bawah Rp2,5 juta, bantuan disesuaikan dengan nilai UKT.
Penerima juga memperoleh uang saku Rp300 ribu per bulan maksimal selama 10 bulan dalam setahun. Untuk mahasiswa D4 dan S1, bantuan diberikan maksimal delapan semester.
Program tersebut diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori keluarga miskin atau pramiskin berdasarkan data Pemkot Surabaya maupun masyarakat desil 1 hingga desil 5.
Persyaratan akademik juga diberlakukan. Mahasiswa perguruan tinggi negeri wajib memiliki IPK minimal 3,00. Sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta wajib memiliki IPK minimal 2,50 pada semester pertama dan kedua, kemudian minimal 3,00 mulai semester ketiga.
Penerima wajib ber-KTP Surabaya, belum pernah menikah dan kuliah di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot. Program juga menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana, sehingga maksimal satu anggota dalam satu kartu keluarga dapat menerima bantuan.
Pemkot Surabaya saat ini bekerja sama dengan sekitar 70 perguruan tinggi, terdiri atas 55 perguruan tinggi swasta dan 15 perguruan tinggi negeri.
Selain menjaga prestasi akademik, penerima didorong aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Aktivitas mereka dipantau melalui pendamping di masing-masing perguruan tinggi.
Pemkot juga dapat menghentikan bantuan jika penerima tidak memenuhi ketentuan. Mahasiswa yang gagal memenuhi batas IPK diberi satu kali peringatan sebelum bantuan dicabut.
Penerima yang terbukti menyerahkan dokumen atau keterangan tidak benar juga dapat diwajibkan mengembalikan bantuan yang telah diterima sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2026.
Bantuan Kuliah Surabaya Diperebutkan 5.183 Mahasiswa
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.






