SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil membantu Pemerintah Kota Surabaya mengamankan dan memulihkan aset tanah seluas 96.932 meter persegi atau sekitar 9,69 hektare dengan nilai mencapai Rp124,068 miliar.
Pemulihan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur. Aset berada di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dan memiliki fungsi strategis bagi kepentingan masyarakat.
Kepastian hukum atas aset itu ditandai dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar A.F., S.H., M.H., Selasa (8/9/2026).
Sertipikat tersebut selanjutnya diserahkan Kajati Jawa Timur kepada Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jawa Timur.
Prosesi penyerahan turut disaksikan Wakajati Jawa Timur, jajaran pejabat utama Kejati Jatim, Tim Jaksa Pengacara Negara, pejabat Pemerintah Kota Surabaya, serta jajaran pertanahan dari Surabaya dan Gresik.
Aset yang berhasil diamankan tersebut mencakup sejumlah kawasan yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat, antara lain Taman Hutan Raya (Tahura), fasilitas Puskesmas hingga Waduk Jeruk.
Sebelumnya, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). Namun, dalam perjalanannya muncul klaim dari sejumlah pihak yang menyatakan sebagian area beririsan dengan tanah warga.
Kondisi tersebut membuat kepastian administrasi dan legalitas aset menjadi penting agar tanah milik pemerintah daerah tidak terus berada dalam posisi rawan sengketa maupun klaim pihak lain.
Melalui pendampingan hukum nonlitigasi Tim JPN Kejati Jawa Timur dan koordinasi bersama BPN, legalitas aset akhirnya diperkuat melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepastian hukum kepemilikan Pemerintah Kota Surabaya.
Kajati Jawa Timur Abdul Qohar menegaskan, keberhasilan pemulihan aset tersebut tidak semata-mata dinilai dari nominal ekonominya yang mencapai lebih dari Rp124 miliar.
Lebih dari itu, aset tersebut memiliki manfaat jangka panjang karena digunakan untuk berbagai fasilitas publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Ini menyangkut hak masyarakat atas fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang,” ujar Abdul Qohar.
Pemulihan aset melalui jalur nonlitigasi juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan aset pemerintah tidak selalu harus berakhir melalui proses persidangan yang panjang. Pendampingan hukum dapat ditempuh dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, administrasi pertanahan dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan apresiasi atas langkah Kejati Jawa Timur bersama BPN yang membantu memperkuat pengamanan aset milik Pemkot Surabaya.
Atas keberhasilan tersebut, Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada Kajati Jawa Timur beserta jajaran Bidang Datun dan Tim Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, integritas dan dedikasi dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Pengamanan aset bernilai ratusan miliar tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam penertiban administrasi barang milik daerah.
Sertifikasi menjadi instrumen penting agar aset pemerintah tidak mudah diklaim, dikuasai maupun disengketakan pihak lain serta memberikan dasar hukum yang kuat ketika aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sinergi antara Kejati Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya dan BPN diharapkan terus diperkuat, terutama untuk menginventarisasi dan menyelesaikan aset-aset pemerintah yang hingga kini masih menghadapi persoalan administrasi, penguasaan pihak ketiga maupun sengketa.
Dengan kepastian hukum yang kuat, aset milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, pengendalian air, pengembangan ekonomi masyarakat dan berbagai kepentingan publik lainnya.
Reporter: Respati
Editor: Rijen Senario






