HeadlineHukum Kriminal

KPK Beberkan Dakwaan Di Sidang Perdana Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu

1
×

KPK Beberkan Dakwaan Di Sidang Perdana Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu

Sebarkan artikel ini
KPK Beberkan Dakwaan Di Sidang Perdana Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu
KPK Beberkan Dakwaan Di Sidang Perdana Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo didakwa memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar menyerahkan uang. Jaksa KPK menyebut tekanan dilakukan menggunakan surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya diminta ditandatangani tanpa tanggal.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri atas Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat, dan Gilang Gemilang.

Dalam dakwaan pertama, Gatut bersama Dwi Yoga disebut meminta uang, barang maupun pemberian lain dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat Pemkab Tulungagung. Total uang yang diduga diterima untuk kepentingan pribadi Gatut mencapai Rp3.240.711.915.

Jaksa mengungkap, modus tersebut diawali dengan pembuatan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat kemudian diminta ditandatangani para pejabat yang dilantik pada 2025.

“Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO bersama-sama dengan DWI YOGA AMBAL ARISKI membuat konsep Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal,” kata jaksa dalam dakwaan.

Menurut jaksa, surat bermeterai Rp10 ribu tersebut kemudian disimpan Dwi Yoga. Penandatanganan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dalam pelantikan gelombang pertama pada Juli 2025 dan kembali dilakukan pada pelantikan gelombang kedua Desember 2025.

Jaksa menduga surat itu dijadikan alat untuk mengikat para pejabat agar mengikuti permintaan Gatut.

“Dengan tujuan untuk menekan dan mengikat para Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang serta dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO,” ujar jaksa.

Salah satu pejabat yang disebut dalam dakwaan adalah Kepala Dinas PUPR Tulungagung Erwin Novianto. Setelah dilantik pada 15 Desember 2025, Erwin disebut dipanggil ke ruang pribadi Gatut di Pendopo Rumah Dinas Bupati dan diminta menandatangani surat pengunduran diri.

Sekitar Maret 2026, Gatut kemudian disebut meminta Erwin menyediakan uang Rp912 juta. Erwin hanya mampu mengumpulkan Rp700 juta yang kemudian diserahkan secara bertahap melalui Dwi Yoga dan orang kepercayaan Gatut.

Jaksa juga menyebut Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hary Subagyo memberikan total Rp80 juta. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fajar Widariyanto disebut menyerahkan Rp100 juta.

Kepala Satpol PP Hartono disebut memberikan Rp10 juta, sementara Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan menyerahkan Rp40 juta melalui Dwi Yoga.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto disebut memberikan total Rp380 juta. Dari jumlah tersebut, Rp290 juta disetor sebesar Rp72,5 juta per bulan selama Oktober 2025 hingga Januari 2026. Suyanto juga disebut menyerahkan Rp15 juta untuk keperluan halal bihalal dan Rp75 juta untuk kepentingan pribadi Gatut.

Jaksa turut mengungkap permintaan Rp500 juta kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Tulungagung Tri Hadi Setyowati. Uang itu disebut akhirnya diserahkan kepada Gatut melalui Gatot Suwarno.

Jumlah terbesar dalam dakwaan pertama disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp1.425.311.915.

Dari jumlah tersebut, Rp721,79 juta disebut untuk mengganti berbagai biaya barang dan kebutuhan pribadi Gatut. Jaksa mencatat pengeluaran antara lain pembelian barang bermerek LV dan TUMI, THR keluarga, parcel Lebaran hingga biaya berobat.

Yulius juga disebut menyerahkan uang tunai Rp435 juta dalam tiga tahap serta Rp30 juta melalui Aris Wahyudiono.

Jaksa menyatakan para pejabat tersebut tidak berada dalam posisi bebas untuk menolak karena khawatir surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani digunakan untuk memberhentikan mereka.

Mereka, menurut dakwaan, “terpaksa menuruti permintaan” karena takut kehilangan jabatan maupun status sebagai ASN.

Atas perbuatan tersebut, Gatut didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemaksaan untuk menguntungkan diri sendiri. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain perkara pemaksaan tersebut, Gatut juga menghadapi dakwaan kedua berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp2,907 miliar.

Jaksa menyebut Rp1,737 miliar diterima melalui Dwi Yoga dari sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. Sementara Rp1,17 miliar lainnya disebut diterima langsung oleh Gatut.

Penerimaan itu berasal dari sejumlah pihak, dengan nilai bervariasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Jaksa menyatakan seluruh gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang sebagaimana tersebut di atas, tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang,” kata jaksa.

Karena dinilai berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban Gatut sebagai penyelenggara negara, jaksa menyatakan penerimaan tersebut harus dianggap sebagai suap.

Dalam dakwaan kedua, Gatut dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Yudhi)

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.
Penulis: Yudik SaputraEditor: M Luqman Hakim