Hukum Kriminal

Terdakwa DPO, Sidang Judi Online Mandek

5
×

Terdakwa DPO, Sidang Judi Online Mandek

Sebarkan artikel ini
Terdakwa DPO, Sidang Judi Online Mandek
Terdakwa DPO, Sidang Judi Online Mandek

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Persidangan perkara judi online yang menjerat Hartono mandek setelah terdakwa tiga kali mangkir dari panggilan sidang dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Lebih dari sebulan diburu Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, keberadaan Hartono belum diketahui.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan pencarian terhadap Hartono masih terus dilakukan. Tim telah menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan terdakwa.

“Masih diupayakan mencari yang bersangkutan,” kata Iswara, Rabu (2/9/2026).

Petugas juga telah mendatangi kediaman dan domisili Hartono. Namun, terdakwa tidak ditemukan.

“Hasil penelusuran di beberapa lokasi, yang bersangkutan belum ditemukan. Di kediaman dan domisili tidak ada,” ujarnya.

Perkara Hartono sedianya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2026. Namun, sidang perdana harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Sepekan kemudian, 9 Juni 2026, Hartono kembali tidak hadir saat sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pada persidangan berikutnya, terdakwa kembali mangkir meski telah dipanggil secara patut. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo kemudian mengembalikan berkas perkara kepada JPU.

Baca Juga:  Billing Manager FASTLab Gelapkan Dana Vaksin Ratusan Juta Dipakai Judi Online

Setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan persidangan, Hartono ditetapkan dalam DPO. Hingga kini, keberadaannya belum ditemukan sehingga proses persidangan belum dapat dilanjutkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin sebelumnya menjelaskan Hartono tidak ditahan saat proses perkara berjalan karena perannya disebut hanya sebagai penombok atau pemain.

Situasi berubah setelah terdakwa tiga kali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara patut.

Taruhan Rp4.500, Menang Rp150 Ribu

Dalam surat dakwaan, Hartono disebut bermain togel secara daring melalui situs Mariatogel.

Aktivitas perjudian tersebut diduga dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026.

Jaksa menyebut Hartono mengisi saldo akun judi sebesar Rp23 ribu melalui OVO. Dari saldo itu, terdakwa memasang delapan nomor togel dengan nilai taruhan seluruhnya Rp4.500.

Hartono disebut sempat memenangkan taruhan sebesar Rp150 ribu. Uang tersebut kemudian ditarik ke akun OVO miliknya.

Dalam penanganan perkara, polisi turut menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan Hartono untuk mengakses situs perjudian tersebut.

Baca Juga:  Masuk DPO, Pace Akhirnya Menyerahkan Diri Usai Diduga Bacok Petugas Valet

JPU mendakwa Hartono melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, persidangan untuk menguji dakwaan tersebut belum berlanjut karena terdakwa masih dalam pencarian.( Yudhi Saputra)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.