SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Kesaksian Agus, saksi korban dalam perkara dugaan investasi buah impor senilai Rp138,5 miliar, berubah setelah dikonfrontasi jaksa dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sempat membantah menerima kendaraan dari terdakwa, Agus akhirnya mengakui adanya dua mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perubahan keterangan itu terungkap dalam sidang dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum Siska Christina awalnya menanyakan apakah Agus menerima dua mobil dari para terdakwa. Agus menjawab tidak.
Jaksa kemudian mengonfrontasi jawaban tersebut dengan keterangan Agus dalam BAP. Setelah didalami, Agus mengakui menerima satu unit Toyota Zenix dari Dimas.
“Mobil Zenix dari Dimas. Sudah saya jual, sebagai pengembalian,” ujar Agus di persidangan.
Pemeriksaan kemudian beralih pada kendaraan lain yang disebut berkaitan dengan Virta. Agus kembali menyangkal menerima mobil dari terdakwa perempuan tersebut.
Virta langsung menyanggah keterangan saksi. Ia menyebut Agus juga menerima kendaraan serta barang lain berupa tas mewah dan perhiasan emas.
Majelis hakim kemudian meminta Agus menjelaskan asal kendaraan tersebut. Agus akhirnya mengakui adanya mobil kedua, tetapi menurut dia kendaraan itu bukan diberikan langsung oleh Virta.
“Kalau yang itu dari suaminya Bu Virta,” kata Agus.
Hakim lalu memastikan apakah kendaraan tersebut diambil sendiri oleh Agus atau diserahkan kepadanya.
“Diserahkan,” jawab Agus.
Keterangan tersebut berbeda dengan versi Virta. Terdakwa tetap menyatakan kendaraan itu diambil oleh Agus.
“Diambil,” kata Virta.
Emas dan Tas Mewah Ikut Dipersoalkan
Perbedaan keterangan tidak hanya terjadi mengenai kendaraan. Dalam sidang, Virta juga menyebut adanya tas mewah dan perhiasan emas yang diterima Agus.
Menurut Virta, nilai perhiasan tersebut sekitar Rp100 juta apabila diuangkan.
Agus membantah mengambil barang-barang tersebut. Ia menyatakan tas dan emas itu berasal dari suami Virta.
Perbedaan versi antara saksi dan terdakwa tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih didalami dalam persidangan.
Perkara ini menjerat Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu dalam dugaan investasi buah impor.
Dalam dakwaan jaksa, keduanya disebut menghimpun dana dari 23 investor dengan total sekitar Rp138,5 miliar.
Para investor ditawari keuntungan sekitar 10 hingga 13 persen dalam jangka waktu 21 sampai 26 hari.
Namun, dana yang dihimpun diduga digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Pola tersebut disebut terus berjalan hingga para terdakwa tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor.
Kuasa hukum Dimas, Kezia Grace Harefa, membenarkan adanya pemberian mobil kepada Agus.
Menurut dia, kendaraan dari Dimas diberikan secara sukarela sebagai bentuk iktikad baik untuk membantu mengurangi kerugian korban.
“Kalau yang dari Dimas memang dia dengan rela untuk memberikan sebagai iktikad baiknya,” ujar Kezia.
Keterangan mengenai asal-usul mobil, tas mewah dan emas, termasuk apakah aset tersebut diberikan atau diambil, masih menjadi materi pembuktian di persidangan dan belum merupakan kesimpulan akhir majelis hakim.(Yudhi Saputra)





