SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Sebuah rumah di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Surabaya, yang digunakan sebagai tempat usaha sekaligus penyimpanan kosmetik digerebek polisi. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sekitar 70 jenis produk dalam jumlah ribuan item, termasuk sediaan kosmetik injeksi yang menurut dakwaan jaksa tidak memiliki izin edar sebagaimana dipersyaratkan.
Pemilik usaha, Jefri, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwanya mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (2/9/2026), dengan majelis hakim diketuai S. Pujiono.
Kasus bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan kosmetik tanpa izin edar melalui marketplace.
Pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapati seorang karyawan Jefri hendak mengirim paket kosmetik di sekitar Jalan Klampis Aji I.
Pemeriksaan terhadap karyawan tersebut kemudian mengarahkan petugas ke rumah Jefri di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya.
Rumah tersebut, menurut dakwaan, digunakan sebagai tempat usaha sekaligus penyimpanan produk.
Dari penggeledahan, penyidik menemukan sekitar 70 jenis barang dengan jumlah mencapai ribuan item. Sebagian produk telah dikemas dan siap diserahkan kepada perusahaan ekspedisi.
Produk yang diamankan antara lain Glutax, Dermaheal HSR Hyaluronic, Botulax, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, Jalupro Super Hydro, Profhilo, Revolax, Elasty, Lipo Lab, Luthione, Cindella, Neobella, Inotox, dan Kiara Reju.
Polisi juga menyita tiga telepon seluler merek Infinix yang menurut dakwaan digunakan untuk menunjang komunikasi dan transaksi penjualan.
Dijual Lewat Marketplace
JPU menyebut bisnis tersebut dijalankan Jefri dengan bantuan sejumlah karyawan.
Mereka mempunyai tugas mulai administrasi dan pemasaran, mengambil barang, mencetak resi, mengemas pesanan hingga menyerahkannya kepada jasa pengiriman.
Produk dipasarkan melalui sejumlah platform perdagangan elektronik.
Menurut dakwaan, penjualan dilakukan melalui Shopee dan TikTok Shop menggunakan akun Shakirasby158, Go Asthetic dan Beauty Korea 158. Sementara di Lazada digunakan akun Go Asthetic dan Beauty Korea 158.
Jaksa menyebut barang-barang itu diperoleh Jefri setelah menghadiri pameran kosmetik di JCC Senayan, Jakarta.
Dari pameran tersebut, Jefri disebut mendapatkan kontak distributor kosmetik asal Cina. Pemesanan berikutnya dilakukan secara daring sebelum barang dikirim ke rumahnya di Surabaya.
Jumlah barang yang disita cukup besar. Dalam dakwaan disebut antara lain terdapat 1.400 pcs Lipo Bening, 1.180 pcs Lipo Lab Ampoul Therapy, 1.060 pcs Lipo Coklat, 800 pcs Huons Ascorbic Acid, 750 pcs Vit C Inj DHNP dan 600 pcs Toner.
Selain itu ditemukan 600 pcs Cindella Pink, 600 pcs Lipo Lab V Line Solution serta 390 pcs Glutanex Glow.
Petugas turut menemukan paket yang telah dipersiapkan untuk dikirim melalui JNE dan J&T. Isinya disebut berupa kosmetik, produk injeksi hingga jarum suntik.
Laboratorium Tak Temukan Bahan Berbahaya
Meski demikian, perkara yang didakwakan terhadap Jefri bukan didasarkan pada temuan kandungan bahan kimia berbahaya.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri terhadap 70 sampel produk yang disita, tidak ditemukan bahan kimia berbahaya.
Hasil tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 7857/KKF/2025 tertanggal 9 Februari 2026.
Persoalan yang didalilkan JPU dalam perkara ini berkaitan dengan pemenuhan ketentuan peredaran produk. Jaksa menyatakan barang-barang yang diedarkan Jefri tidak memiliki izin edar sebagaimana dipersyaratkan.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan Dewi Ayu Puspitasari, salah seorang karyawan Jefri.
Dewi mengaku bekerja sebagai marketing sekaligus admin penjualan. Menurut dia, pesanan konsumen masuk melalui Shopee, Lazada dan TikTok.
Barang yang dipasarkan disebut berasal dari Jakarta, sementara pemesanan dilakukan Jefri.
“Yang pesan Pak Jefri,” kata Dewi di hadapan majelis hakim.
Menurut Dewi, aktivitas penjualan telah berlangsung sejak sekitar 2024. Saat ditanya mengenai izin produk yang diperjualbelikan, ia menyatakan tidak mengetahui adanya izin edar.
“Tidak ada izinnya,” ujarnya.
Dewi juga membenarkan rumah Jefri digunakan untuk menyimpan produk. Sebagian barang ditempatkan di area garasi.
Menurut keterangannya, dari sekitar 80 merek yang pernah dipasarkan, polisi mengamankan sekitar 70 jenis ketika melakukan penggeledahan.
“Saya baru tahu waktu ada polisi,” katanya.
Dewi mengaku selama bekerja tidak pernah menerima keluhan dari konsumen. Ia juga mengatakan pernah menggunakan salah satu produk yang dijual untuk mencerahkan kulit dan tidak merasakan efek samping.
Ketika diberikan kesempatan menanggapi kesaksian Dewi, Jefri membenarkan keterangannya.
“Benar semua, Yang Mulia,” kata Jefri.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Jefri melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Jefri tetap memiliki hak memberikan pembelaan atas dakwaan dan alat bukti yang diajukan penuntut umum.(Yudhi Saputra)





