Hukum Kriminal

Kadis PUPR Ungkap Fee Proyek Madiun

15
×

Kadis PUPR Ungkap Fee Proyek Madiun

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Ungkap Fee Proyek Madiu
Kadis PUPR Ungkap Fee Proyek Madiu

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya pengumpulan dana taktis yang disebut bersumber dari fee proyek. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Thariq menyebut dana yang terkumpul sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Keterangan itu disampaikan Thariq saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (3/9/2026). Sidang berlangsung di Ruang Cakra dengan majelis hakim diketuai Ernawati Anwar serta Agus Kasiyanto dan Samhadi sebagai hakim anggota.

Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Thariq sendiri merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Dalam persidangan kali ini, ia dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Maidi serta memberikan keterangan terkait terdakwa lainnya, Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK, Thariq mengaku praktik pengumpulan fee proyek bukan baru terjadi. Menurut keterangannya, kebiasaan tersebut sudah berlangsung sebelumnya dan dilakukan karena adanya arahan atau imbauan dari atasan.

“Pengumpulan itu sudah kebiasaan sebelumnya. Ada arahan atau imbauan dari atasan. Walaupun salah, saya tidak berani dan takut tidak menjalankan,” kata Thariq dalam persidangan.

Baca Juga:  Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Divonis Satu Tahun Penjara

Menurut Thariq, fee proyek dikumpulkan melalui sejumlah kepala bidang di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Sebagian uang, kata dia, juga diterimanya secara langsung.

Thariq mengaku pada 2025 menerima Rp200 juta dari pengusaha Andi Sulaksono dan Rp10 juta dari pengusaha Untari. Penerimaan uang tersebut, menurut dia, kemudian dilaporkan kepada Maidi.

Sekitar sepekan kemudian, Thariq mengaku bertemu Maidi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Dalam pertemuan itu, ia menyebut mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan sekretaris daerah dan wakil wali kota.

“Saya diminta koordinasi dengan sekda dan wakil wali kota. Sebelum ada perintah untuk digunakan, uang itu saya simpan,” ujarnya.

Thariq memperkirakan dana taktis yang berhasil dikumpulkan sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Dalam kesaksiannya, Thariq menyebut sebagian dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah aparat penegak hukum (APH). Ia merinci sekitar Rp1 miliar disebut untuk Polres, Rp500 juta untuk Polda, serta sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta untuk kejaksaan.

Keterangan mengenai aliran dana tersebut merupakan pengakuan Thariq dalam persidangan dan didalami lebih lanjut oleh jaksa KPK.

Thariq juga menyebut terdapat penggunaan dana sekitar Rp200 juta untuk perbaikan pagar rumah anak Maidi.

Baca Juga:  Divonis 4 Tahun, Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Ajukan Banding

Jaksa KPK kemudian mencecar Thariq mengenai praktik pengumpulan fee proyek yang disebut berlangsung sejak Maidi menjabat wali kota periode pertama pada 2019–2024 hingga periode berikutnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Thariq membeberkan sejumlah penggunaan dana taktis yang menurut keterangannya dilakukan berdasarkan perintah Maidi.

Salah satunya untuk pembangunan struktur dan interior Pondok Abi Bahrun yang disebut Thariq milik Maidi. Dana yang digunakan disebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Thariq juga mengaku pernah mendapat perintah membiayai pembangunan Galeri Enam Negara pada 2021. Saat itu, ia masih menjabat Kepala Bidang Bina Marga. Nilai dana yang disebut digunakan sekitar Rp350 juta.

Selain itu, Thariq mengaku pernah diminta membantu biaya perbaikan Hotel Ngawi Indah yang disebut berkaitan dengan Maidi. Nilainya sekitar Rp300 juta.

Dana taktis juga disebut digunakan untuk membantu pengadaan material pembangunan Koperasi Merah Putih sekitar Rp400 juta.

Ungkap Dana Kaos Kampanye

Dalam persidangan, Thariq juga mengungkap penggunaan dana taktis pada 2024, ketika Maidi sedang berada di luar masa jabatannya sebagai wali kota.

Thariq mengaku saat itu mendapat perintah membantu pembiayaan pembelian kaos kampanye senilai Rp150 juta. Uang tersebut, menurut keterangannya, diserahkan kepada Perusda Aneka Usaha yang memproduksi kaos.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadindik Jatim, Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara

Thariq mengatakan penerimaan maupun penggunaan dana taktis dilaporkan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Perolehan dan penggunaan dana taktis kami laporkan. Tidak selalu ke wali kota langsung. Tetapi saya laporkan ke sekda sebagai atasan langsung dan wakil wali kota,” kata Thariq.

Persidangan juga mendalami dugaan pembagian pekerjaan proyek berdasarkan rekomendasi Maidi, khususnya proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Dalam perkara tersebut, Maidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Selain Maidi, dua terdakwa lainnya yakni Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Berdasarkan dakwaan JPU KPK, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dicantumkan jaksa dalam surat dakwaan. Thariq juga menghadapi dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Seluruh keterangan mengenai aliran fee proyek, penggunaan dana taktis, serta pihak-pihak yang disebut menerima atau menikmati dana dalam persidangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.(Yudhi Saputra)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.