Hukum Kriminal

Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Divonis Satu Tahun Penjara

99
×

Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Divonis Satu Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Divonis Satu Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Divonis Satu Tahun Penjara

SURABAYA, Analisapublik.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pengasuh Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, Moh. Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, dalam perkara korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Gus Rosyid dan dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dengan hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara selama satu tahun, Gus Rosyid dijatuhi denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Gus Rosyid tetap menjalani penahanan rumah.

Dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut juga dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ketiganya tidak dibebani pembayaran uang pengganti.

Baca Juga:  Lagi, Eks Kadindik Jatim Saiful Rahman Divonis 11 Tahun Bui atas Kasus Korupsi Berbeda

Majelis hakim menyatakan Gus Rosyid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Abdul Gani mengatakan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Pasal-pasal yang disangkakan tidak terbukti. Hukuman ini lebih pada edukasi, bukan vonis korupsi,” ujar Abdul Gani di ruang sidang.

Majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa objek yang dibeli dan dibangun menggunakan dana hibah tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentingan pondok pesantren. Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunda Denuwari Sofa, menyebut Gus Rosyid bersama RM Khoirul Atho’Shah dan Muhammad Miftahur Roziq menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadindik Jatim, Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara

Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.

“Terdakwa bersama-sama telah menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 tidak sesuai dengan proposal permohonan bantuan pembangunan asrama santri maupun laporan pertanggungjawaban dana hibah yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa menguraikan, proposal bantuan hibah awalnya diajukan dengan nilai Rp652,7 juta. Setelah melalui proses verifikasi, Pemprov Jawa Timur menyetujui bantuan sebesar Rp400 juta.

Dana tersebut dicairkan pada 11 November 2019 ke rekening pondok pesantren. Sehari setelah pencairan, uang ditarik dan diserahkan kepada terdakwa. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diberikan kepada RM Khoirul Atho’Shah.

Menurut jaksa, dana hibah itu selanjutnya digunakan untuk membeli dua bidang tanah masing-masing senilai Rp200 juta dan Rp150 juta. Sisa dana sebesar Rp50 juta digunakan untuk membangun gazebo serta memasang paving.

Namun, dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan seolah-olah seluruh dana hibah digunakan untuk pembangunan asrama santri.

Baca Juga:  Divonis 4 Tahun, Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Ajukan Banding

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta. Nilai kerugian tersebut merujuk hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor SR-850/PW13/5/2025 tertanggal 21 November 2025.

Majelis hakim juga menetapkan puluhan dokumen administrasi hibah, proposal, laporan pertanggungjawaban, serta aset berupa tanah dan bangunan tetap digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama RM Khoirul Atho’Shah.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.