Hukum Kriminal

Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadindik Jatim, Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara

3
×

Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadindik Jatim, Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kompak Korupsi Bereng Eks Kadindin Jatim, Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara
Kompak Korupsi Bereng Eks Kadindin Jatim, Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara

SURABAYA, analisapublik.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Jimmy Tanaya dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Jimmy disebut bukan sekadar rekanan dalam proyek tersebut. Jaksa mengungkap, terdakwa merupakan beneficial owner sekaligus pihak yang mengendalikan pelaksanaan sejumlah paket pengadaan yang bersumber dari belanja hibah dan belanja modal Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam persidangan yang digelar pada Jumat (31/7/2026). Hukuman tersebut lebih ringan enam tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya yang sebelumnya meminta Jimmy dijatuhi pidana 18 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Jimmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Jimmy Tanaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Divonis Satu Tahun Penjara

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Jimmy harus menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Jimmy memiliki kendali terhadap pelaksanaan proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Ia diduga mengatur pelaksanaan proyek dengan menggunakan sejumlah perusahaan penyedia, termasuk perusahaan yang tidak terikat kontrak secara langsung dengan pemerintah.

Salah satu perusahaan yang digunakan ialah PT Multi Centra Alkesindo milik Heri Budianto. Perusahaan tersebut disebut dipinjam untuk mengerjakan proyek pemerintah meskipun tidak tercatat sebagai pihak yang menandatangani kontrak.

Jimmy juga disebut mengendalikan sejumlah perusahaan penyedia alat kesehatan yang dilibatkan dalam pengadaan. Pola tersebut membuat pelaksanaan proyek secara formal dikerjakan oleh perusahaan berbeda, tetapi pengendalian pekerjaan diduga tetap berada di tangan Jimmy.

Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Syaiful Rachman yang saat itu bertindak sebagai pengguna anggaran.

Selain itu, perkara tersebut turut melibatkan mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur Hudiyono, yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen, serta sejumlah direktur perusahaan rekanan.

Baca Juga:  Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta, Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Divonis Satu Tahun Penjara

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Jimmy dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa meyakini Jimmy terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.