SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Aplikasi kendali jarak jauh diduga menjadi senjata utama jaringan penipuan daring yang menyeret 41 warga negara asing (WNA) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui aplikasi “Yunshi” dan “Yunshi Remote”, pelaku disebut dapat mengambil alih telepon seluler korban hingga mengakses rekening dari jarak jauh.
Modus itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Surabaya, Senin (14/9/2026).
Salah satu korban, Jian Yonglin, awalnya dibuat percaya sedang berhadapan dengan polisi Guangzhou. Pelaku tampil melalui video call mengenakan seragam polisi, menampilkan latar menyerupai ruang pemeriksaan, borgol, hingga surat perintah penahanan.
Korban lalu dituduh terlibat tindak pidana dan diancam ditahan jika tidak mengikuti instruksi.
Pada 12 Mei 2026, Jian disebut memberikan akses telepon melalui aplikasi Yunshi. Setelah itu, rekening ICBC miliknya mengalami transaksi hingga ratusan ribu yuan. Dalam dakwaan, tiga transaksi terkait korban mencapai 511.134,99 yuan.
Korban lain, Wang Lihua, mengalami modus serupa. Ia diarahkan memasang “Yunshi Remote” hingga perangkatnya dapat dipantau dan dioperasikan dari jarak jauh. Kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai 241.992,63 yuan.
Jaksa juga menguraikan modus terhadap Kimura Miho. Korban dituduh terlibat pencucian uang dan akhirnya diminta membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen.
Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang terkait dugaan penyekapan dua perempuan Jepang di Surabaya. Pengembangan polisi kemudian mengarah pada dugaan aktivitas penipuan daring di sejumlah lokasi di Surabaya, Solo, dan Bali.
Sebanyak 41 terdakwa asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa secara alternatif atas dugaan penipuan serta penyebaran informasi elektronik menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel.
Dakwaan antara lain menggunakan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





