Hukum Kriminal

Kasus Tipikor Bupati Tulungagung nonaktif Gatut, Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae

9
×

Kasus Tipikor Bupati Tulungagung nonaktif Gatut, Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae

Sebarkan artikel ini
Kasus Tipikor Bupati Tulungagung nonaktif Gatut
3 - Kasus Tipikor Bupati Tulungagung nonaktif Gatut ONLINE

TULUNGAGUNG, ANALISAPUBLIK.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo mendapat perhatian praktisi hukum. Sasongko, S.H. mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk memberikan perspektif hukum kepada majelis hakim.

Sasongko menegaskan keterlibatannya bukan untuk membela maupun menyerang pihak tertentu. Pandangan yang disampaikan difokuskan pada hukum administrasi negara, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penerapan sistem merit dalam pemerintahan.

“Kami tidak datang untuk membela ataupun menyerang. Kami datang sebagai sahabat pengadilan untuk menawarkan perspektif hukum agar perkara ini dapat dilihat secara utuh dari berbagai sudut pandang,” kata Sasongko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah hubungan antara kepala daerah dengan aparatur di bawahnya. Menurut Sasongko, loyalitas ASN terhadap pimpinan tidak bersifat mutlak dan tetap dibatasi ketentuan hukum.

Merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ia menilai aparatur mempunyai kewajiban menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Loyalitas kepada pimpinan harus ditempatkan dalam batas hukum. ASN adalah aparatur negara yang memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar mengikuti kehendak personal atasannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemdes Mulyasari Meriahkan PHBN 2026

Menurut Sasongko, dugaan pemberian maupun aliran uang yang melibatkan pejabat dan aparatur harus diuji secara terperinci di persidangan. Konteks pemberian, kewenangan masing-masing pihak, kemungkinan adanya tekanan hingga sikap aparatur dinilai perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Ia juga menyoroti penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi turunannya.

Sistem tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjaga profesionalitas ASN agar hubungan kerja dalam birokrasi tidak bergeser menjadi relasi personal maupun kepentingan politik.

Sasongko berharap persidangan tersebut tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan di Tulungagung.

“Semoga ini menjadi momentum bagi Jawa Timur, khususnya Tulungagung, untuk berbenah dan semakin maju melalui pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berbasis sistem merit,” pungkasnya.

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.