Hukum Kriminal

Eks Staf Cita Hati Dituntut 3 Tahun, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328,49 Juta

7
×

Eks Staf Cita Hati Dituntut 3 Tahun, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328,49 Juta

Sebarkan artikel ini
Eks Staf Cita Hati Dituntut 3 Tahun-online
Eks Staf Cita Hati Dituntut 3 Tahun-online

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) senilai Rp328,49 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Jaksa menilai Goli terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Goli Korlita selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian tuntutan jaksa.

Berdasarkan dakwaan, dugaan penggelapan terjadi dalam pengelolaan dana sekolah periode 2019 hingga 2024. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp328.491.000.

Nilai tersebut terdiri atas pembayaran SPP tahunan sekitar Rp184,8 juta, dana TFG sekitar Rp101,6 juta, serta uang gedung sekitar Rp42 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Erlangga, mengatakan dugaan penyimpangan terungkap setelah dilakukan audit internal. Pemeriksaan menemukan selisih dalam penerimaan SPP, uang pangkal, sumbangan pembangunan, hingga TFG.

Baca Juga:  Bawa Barang Beda Dokumen, Said Dimejahijaukan

Goli, yang bekerja sejak 2004 dengan gaji terakhir sekitar Rp10 juta per bulan, disebut sempat mengakui adanya penggunaan dana. Setelah persoalan mencuat, ia mengundurkan diri dan menyerahkan Rp150 juta kepada yayasan sebagai jaminan pengembalian sebagian kerugian.

Bendahara yayasan, Lusia, juga menerangkan adanya pembayaran siswa yang tidak masuk ke rekening yayasan. Salah satunya pembayaran sekitar Rp42 juta yang disebut telah dibayarkan, tetapi tidak tercatat sebagai penerimaan.

Persidangan turut menyoroti pencairan dana TFG. Dana bantuan pemerintah tersebut disebut dicairkan melalui Bank Jatim, lalu dibagikan kepada guru sesuai daftar penerima dan surat pertanggungjawaban.

Goli membantah memalsukan tanda tangan guru penerima TFG. Ia juga menyatakan penarikan dana tunai dilakukan atas persetujuan kepala sekolah.

Penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian. Sebab, dalam proses sebelumnya sempat muncul angka sekitar Rp1,4 miliar, sedangkan nilai yang kemudian didakwakan sebesar Rp328,49 juta.

Tim pembela juga menyoroti audit yang digunakan merupakan audit internal yayasan serta adanya pengembalian Rp150 juta.

Baca Juga:  Bobol Rumah Kosong Gasak Barang, Slamet Dipenjara

Meski demikian, jaksa tetap menyatakan unsur pidana telah terpenuhi. Sejumlah dokumen, termasuk laporan audit internal, SPJ TFG dan bukti tanda terima penyaluran TFG, diajukan sebagai barang bukti.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.