Hukum Kriminal

Ngaku Salah Ambil Motor, Didakwa Pencurian

10
×

Ngaku Salah Ambil Motor, Didakwa Pencurian

Sebarkan artikel ini
Ngaku Salah Ambil Motor, Didakwa Pencurian-online
Ngaku Salah Ambil Motor, Didakwa Pencurian-online

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Alasan salah mengambil sepeda motor belum cukup menghentikan perkara Imam Saputra bin Ahmad Supandi (47). Ia tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa membawa Yamaha Fino milik pengunjung sebuah warung kopi.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi pada 18 Juni 2026. Saat itu korban Satrio Abdi Pagestu tengah berada di sebuah warkop dan memarkir Yamaha Fino warna biru miliknya di sekitar lokasi.

Ketika korban masih berada di dalam warkop, Imam diduga mengambil sepeda motor tersebut lalu membawanya meninggalkan area parkir.

Aksi itu diketahui korban. Satrio kemudian mengejar hingga mendatangi Imam.

“Saya samperin. Katanya salah sepeda,” kata Satrio saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Namun, korban tidak langsung menerima alasan tersebut. Ia kemudian menanyakan kepada tukang parkir mengenai bagaimana Imam bisa membawa motor miliknya.

Baca Juga:  Uang Rp 4,9 Miliar Hasil Judi Daring Disita, Tersangka Masih Buron

Menurut keterangan Satrio, tukang parkir menyebut Imam sebelumnya datang ke warkop tanpa membawa sepeda motor.

Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum motor korban dibawa meninggalkan lokasi.

Jaksa mendakwa Imam dengan Pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain, termasuk pihak yang mengetahui kondisi parkiran saat kejadian.

Perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian. Seluruh keterangan saksi, terdakwa maupun alat bukti akan diuji sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.