Pemerintahan

Cabuli Murid di Bawah Umur, Ganda Hadi Wijaya Divonis 8 Tahun Penjara

2
×

Cabuli Murid di Bawah Umur, Ganda Hadi Wijaya Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Cabuli Murid di Bawah Umur, Ganda Hadi Wijaya Divonis 8 Tahun Penjara
Cabuli Murid di Bawah Umur, Ganda Hadi Wijaya Divonis 8 Tahun Penjara

Surabaya, Analisapubliuk.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ganda Hadi Wijaya dalam perkara persetubuhan terhadap anak yang merupakan muridnya. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim yang diketuai Cokia Pontia menyatakan Ganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ganda Hadi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman subsidair selama 290 hari kurungan.

Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut Ganda dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp2,025 miliar. Apabila denda tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 291 hari.

Perkara ini berawal dari hubungan Ganda dengan korban berinisial CN yang ketika kejadian masih berusia anak. Dalam perkara tersebut, Ganda merupakan guru atau pelatih, sedangkan CN merupakan muridnya.

Baca Juga:  Dipercaya Kelola Kas Malah Tilep Rp90 Juta

Relasi antara terdakwa dan korban menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam persidangan. Jaksa menilai posisi Ganda sebagai guru atau pelatih perlu diperhitungkan dalam melihat hubungan keduanya.

Di sisi lain, persoalan pernikahan siri menjadi bagian yang diperdebatkan selama proses persidangan. Pihak Ganda menyatakan hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka serta tidak disertai paksaan maupun bujuk rayu.

“Yang meminta untuk menikah justru korban sendiri, bukan Pak Ganda. Tidak ada paksaan sama sekali dan tidak ada bujuk rayu,” kata kuasa hukum Ganda, Suwanto.

Tim pembela juga membantah tudingan bahwa Ganda membawa korban pergi selama sekitar satu bulan. Menurut kuasa hukum, korban tidak pernah tinggal serumah dengan terdakwa. Keduanya disebut hanya pergi bersama sebelum kemudian kembali ke rumah masing-masing.

Dalam persidangan, pihak terdakwa turut menyampaikan bahwa Ganda membantu kebutuhan hidup serta pendidikan korban hingga menyelesaikan jenjang SMK. Ganda juga disebut telah mengakui kekhilafannya dan menyesali perbuatannya.

Namun, jaksa berpandangan unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan rangkaian alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, hingga hasil visum.

Baca Juga:  Uang Rp 4,9 Miliar Hasil Judi Daring Disita, Tersangka Masih Buron

JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa berdampak terhadap masa depan korban serta menyebabkan trauma. Adapun keadaan yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah dihukum.

Kasus tersebut mulai masuk ke ranah hukum setelah Ganda diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 2 Januari 2026 di kawasan Ciputra World Surabaya. Perkara kemudian didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga Ganda ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, atau dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Usai mendengar putusan, Ganda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.