SURABAYA.ANALISAPUBLIK.COM – Dugaan manipulasi dokumen untuk meloloskan praktik perjokian UTBK-SNBT 2026 terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto dalam ijazah asli calon mahasiswa bernama Handika Rismana El Royyan diduga diganti dengan foto Nehemia Raphael Susanto, yang disebut mengikuti ujian menggunakan identitas Handika.
Fakta itu disampaikan Ketua Panitia Lokal UTBK Unesa, Prof Martadi, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan perjokian dengan terdakwa Nehemia Raphael Susanto dkk dan Budi Wahyono, Rabu (23/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Martadi mengatakan kecurigaan bermula ketika panitia menemukan anomali identitas peserta. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan KTP hingga dokumen pendidikan.
“Ditemukan data anomali yang perlu dicurigai dan diawasi,” kata Martadi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra.
Panitia selanjutnya menghubungi pihak sekolah Handika di Sumenep. Hasil pencocokan dengan operator dan kepala sekolah menunjukkan foto pada ijazah asli Handika berbeda dengan peserta yang mengikuti UTBK.
“Data yang diterima berbeda dengan foto,” ujarnya.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada Nehemia. Menurut Martadi, dalam pemeriksaan Nehemia mengaku menjadi joki untuk Handika. Temuan tersebut diteruskan kepada panitia pusat sebelum kasus dilaporkan ke kepolisian.
Dalam dakwaan JPU, praktik tersebut diduga berkaitan dengan upaya meloloskan Handika ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM). Nilai kesepakatan disebut mencapai Rp700 juta. Orang tua Handika, Ronny Zulkarnain, disebut menyerahkan uang muka Rp300 juta kepada Ikhwanuddin pada 16 Desember 2025.
Jaksa mendakwa Praditya Irgy Fahrezi mendaftarkan data Handika menggunakan foto Nehemia. Ijazah asli Handika juga diduga berpindah tangan sebelum fotonya diubah. Bahkan, stempel palsu disebut dibuat untuk melewati verifikasi dokumen.
Kasus terbongkar ketika Nehemia mengikuti UTBK di Unesa, Lidah, 21 April 2026. Sidang dijadwalkan berlanjut Rabu (30/9/2026) dengan pemeriksaan saksi.
Para terdakwa didakwa secara alternatif berdasarkan ketentuan KUHP dan UU Administrasi Kependudukan.












