SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Sidang perkara perdagangan tali baja atau wire rope dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengungkap bahwa persoalan sertifikasi SNI tidak menyangkut seluruh produk yang diperdagangkan perusahaan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2026), saksi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Muhammad Fauzi, menyebut produk yang dipersoalkan berasal dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” kata Fauzi di hadapan majelis hakim.
Santoso mengaku baru mengetahui adanya persoalan kelengkapan SNI dari pemasok setelah penyidik Bareskrim memeriksa barang di gudang PT BPI.
“Saya hanya melihat sertifikat SNI-nya, ternyata detail lainnya tidak pernah tahu,” ujar Santoso.
Fauzi membenarkan keterangan tersebut. Ia juga menjelaskan PT SSGS memiliki surat penunjukan yang menunjuk PT BPI sebagai distributor wire rope merek DONGWA.
Dalam surat itu, PT BPI diperbolehkan memasarkan produk dengan merek dagang sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi yang tercantum dalam sertifikat. Namun, penyidik menemukan sebagian barang diterima tanpa merek dan kemudian dipasarkan menggunakan merek UNISTRAND.
Fauzi juga menyebut Santoso bersikap kooperatif selama proses penggeledahan dan penyidikan.
Perkara ini turut menyeret Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan. Ketua Majelis Hakim S Pujiono menyebut Bareskrim telah meminta izin melihat barang bukti terkait perkara Jap yang disebut akan memasuki tahap II.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai persidangan perlu membuktikan apakah kliennya mengetahui dan sengaja memperdagangkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Edward, asal-usul barang, penggunaan merek, pemahaman terdakwa terhadap sertifikat serta proses perdagangan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.












