HeadlineHukum Kriminal

Polda Jatim Telusuri Penipuan Dana Trading Kripto

5
×

Polda Jatim Telusuri Penipuan Dana Trading Kripto

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Telusuri Penipuan Dana Trading Kripto
Polda Jatim Telusuri Penipuan Dana Trading Kripto

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur menelusuri aliran dana dalam dugaan penipuan investasi trading kripto dan saham yang dilaporkan sejumlah warga. Hingga kini, polisi telah menerima tujuh laporan dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Dirresiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, penanganan perkara masih berjalan. Sebagian laporan masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“7 LP trading kripto saham, total kerugian Rp12 miliar,” kata Bimo, Rabu (23/9/2026).

Kasubdit I Siber Ditresiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana menambahkan, jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai belasan orang. Mereka berasal dari sejumlah daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo dan Tulungagung.

Namun, polisi memperkirakan jumlah korban masih dapat bertambah karena diduga terdapat masyarakat lain yang belum membuat laporan resmi.

“Korban ada yang dari Surabaya, Sidoarjo, dan Tulungagung. Totalnya ada belasan, tapi yang sudah melapor ada tujuh LP,” ujar Erik.

Dalam penyelidikan, penyidik tidak hanya memeriksa keterangan korban, tetapi juga menghimpun bukti terkait modus investasi serta menelusuri ke mana dana yang disetorkan mengalir.

Baca Juga:  Gion Spa: Kasus TPPO Anak Masih Tanpa Tersangka

Berdasarkan keterangan awal, para korban tertarik mengikuti investasi setelah mendapat tawaran keuntungan besar dari trading kripto maupun saham. Polisi kini mendalami mekanisme investasi, pola komunikasi dengan korban, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

“7 LP itu sedang kami dalami, masih penyelidikan dan penyidikan. Kami masih memperkirakan jumlah korban akan bertambah,” katanya.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor. Laporan tersebut diperlukan untuk mengembangkan penyelidikan sekaligus memetakan jumlah korban dan total kerugian.

“Kami imbau bagi warga Jatim yang jadi korban kasus ini agar segera lapor ke polisi,” pungkas Erik.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.