Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka dugaan pembunuhan perempuan dan anak di Madiun. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan DNA.
Surabaya, Analisapublik.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dugaan pembunuhan seorang perempuan dan anak berusia empat tahun setelah penyelidikan laporan orang hilang mengungkap indikasi tindak pidana terhadap kedua korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan keluarga korban kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Roy dalam konferensi pers, Selasa, 27 Oktober 2026.
Penyidik kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), jejak digital, serta sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas terakhir korban hingga menemukan petunjuk dugaan pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di lokasi berbeda, yakni korban perempuan di sebuah hotel dan korban anak di dalam kendaraan di wilayah Kota Madiun.
Polisi mengungkapkan bahwa DBM memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan, sementara dugaan perselisihan pribadi masih didalami sebagai kemungkinan motif pembunuhan.
“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Roy.
Terkait kematian korban anak, penyidik turut mendalami keterangan tersangka mengenai kekhawatirannya bahwa anak tersebut mengetahui peristiwa yang menimpa korban perempuan.
Setelah peristiwa tersebut, tersangka diduga berupaya menyembunyikan jenazah kedua korban dan menghilangkan jejak perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, serta material yang diduga berkaitan dengan kedua korban.
“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Roy.
Pemeriksaan DNA dilakukan untuk memastikan keterkaitan material yang ditemukan dengan kedua korban sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, DBM disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Penyidik masih mendalami konstruksi hukum perkara berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan forensik yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban, terutama anak yang masih di bawah umur.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Abast.
Polda Jatim melanjutkan pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan saksi, dan penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk melengkapi pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji





