HeadlineHukum Kriminal

Polda Jatim Gerebek Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Kediri, Sembilan Truk Diamankan

38
×

Polda Jatim Gerebek Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Kediri, Sembilan Truk Diamankan

Sebarkan artikel ini

Polda Jatim menggerebek gudang diduga penimbunan solar subsidi di Kediri dan mengamankan sembilan truk tangki modifikasi untuk penyelidikan.

Kediri, Analisapublik.id – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jumat 16 Oktober 2026, sekitar pukul 09.10 WIB.

Penggerebekan yang dipimpin Kanit 2 Subdit Tipidter Kompol Rizkika tersebut menghasilkan pengamanan sembilan truk tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.

Petugas memeriksa gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM bersubsidi di luar ketentuan distribusi resmi.

Berdasarkan pantauan awak media, polisi memasang garis polisi di sekitar gudang untuk mengamankan lokasi penyelidikan.

Sembilan kendaraan yang ditemukan di lokasi kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemilik gudang berinisial MJ dilaporkan telah menyerahkan diri kepada kepolisian dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.

Namun, status hukum MJ, jumlah solar yang ditemukan, serta asal pasokan BBM tersebut belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Baca Juga:  Arisan Online Fiktif Rugikan 140 Korban, Transaksi Capai Rp71 Miliar

Kasubdit Tipidter Polda Jawa Timur AKBP Hanif, saat dikonfirmasi Analisapublik.id, membenarkan penggerebekan gudang yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi.

“Penanganan perkara akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi, termasuk penggunaan kendaraan tangki modifikasi yang diamankan.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna sesuai ketentuan pemerintah sehingga dugaan penyimpangan distribusinya perlu ditelusuri.

Meski demikian, kepolisian belum memaparkan volume BBM yang diduga ditimbun, jumlah kerugian negara, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga belum menjelaskan pasal yang akan diterapkan serta apakah MJ telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih menjalani pemeriksaan.

Polda Jawa Timur melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap asal pasokan, tujuan distribusi, dan dugaan pelanggaran dalam penggunaan sembilan kendaraan yang diamankan.

Hasil pemeriksaan terhadap pemilik gudang serta perkembangan status hukum perkara masih menunggu keterangan resmi kepolisian.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.