SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Polda Jawa Timur memperkuat patroli, pemetaan wilayah rawan, serta kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan serta pemantauan terhadap kawasan yang memiliki potensi terjadinya karhutla.
“Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Jules di Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Upaya pencegahan difokuskan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, serta wilayah lain yang berdasarkan pemetaan memiliki tingkat kerawanan terhadap kebakaran.
Polda Jatim juga memperkuat koordinasi lintas instansi dengan pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, serta pengelola kawasan hutan dan perkebunan.
Di tingkat masyarakat, peran Bhabinkamtibmas turut dioptimalkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya karhutla. Masyarakat diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau ketika kondisi kering dapat mempercepat penyebaran api.
“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Masyarakat kami minta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Jules.
Pembakaran Lahan Bisa Berujung Pidana
Selain mengedepankan langkah preventif, Polda Jatim mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat berujung pada proses hukum.
Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kepolisian menegaskan pendekatan persuasif, edukasi, dan pencegahan tetap menjadi prioritas. Namun, apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi dapat berdampak terhadap kesehatan, aktivitas sosial dan ekonomi, serta keselamatan bersama. Pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak,” pungkas Jules.












