JEMBER, ANALISAPUBLIK.ID – Polres Jember Polda Jawa Timur mencatat sebanyak 60 dari 75 perkara kriminal yang ditangani selama periode Juli hingga Agustus 2026 berhasil diselesaikan.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Selasa (1/9/2026).
Sejumlah tindak pidana yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, penggelapan, penipuan, perusakan hingga perkara kepemilikan senjata tajam.
Berdasarkan data kepolisian, perkara penganiayaan menjadi kasus dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 32 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 perkara berhasil diselesaikan.
Polisi juga menangani sembilan kasus pencurian biasa dengan tujuh perkara berhasil diselesaikan.
Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak delapan perkara. Lima di antaranya berhasil diungkap dengan mengamankan 12 orang tersangka.
Dari pengungkapan perkara curanmor tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, 12 unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta tiga buah kunci T/L.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, jajaran Polres Jember berhasil menuntaskan tiga perkara dan mengamankan tiga orang tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua unit sepeda motor, satu senjata tajam, rekaman CCTV serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Sedangkan perkara pencurian dengan kekerasan atau curas selama periode Juli hingga Agustus 2026 tercatat nihil.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menegaskan, penyelesaian puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jember.
“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara tersebut dapat diungkap serta pelakunya diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Alaiddin.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penindakan di lapangan, termasuk dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Polres Jember mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana.







