PONOROGO, ANALISAPUBLIK.ID – Dinamika politik di Kabupaten Ponorogo mulai menghangat seiring berkembangnya wacana mengenai kemungkinan pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Salah satu nama yang mulai diperbincangkan adalah Ir. H. Nyoto Wiyono, M.S., birokrat senior yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kemunculan nama Nyoto berlangsung di tengah perkembangan politik dan pemerintahan Ponorogo setelah Bupati nonaktif Sugiri Sancoko menjalani proses hukum. Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Agustus 2026 menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap Sugiri dalam perkara tindak pidana korupsi. Sementara Wakil Bupati Lisdyarita saat ini menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pembicaraan mengenai figur yang berpotensi mengisi posisi Wakil Bupati apabila nantinya jabatan tersebut secara hukum dan administratif benar-benar dinyatakan kosong.
Rekam Jejak Lebih dari Tiga Dekade
Nyoto bukan nama baru dalam birokrasi Kabupaten Ponorogo. Pria yang akrab disapa Pak Nyoto tersebut memiliki pengalaman pengabdian lebih dari tiga dekade dengan rekam jejak pada sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan riwayat yang diterima Analisa Publik, Nyoto pernah menduduki jabatan Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Inspektorat, Asisten Administrasi Pembangunan hingga Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.
Ia juga tercatat pernah mendapat amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Pengalaman memimpin Bappeda dan Inspektorat membuat rekam jejak Nyoto cukup menonjol dalam dua sektor penting pemerintahan daerah, yakni perencanaan pembangunan dan pengawasan tata kelola birokrasi.
Dari sisi pendidikan, Nyoto merupakan lulusan S1 Pertanian Universitas Brawijaya. Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana dan memperoleh gelar Master Sains dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Seorang sumber yang mengetahui perjalanan karier Nyoto menilai pengalaman panjang di pemerintahan dapat menjadi salah satu pertimbangan apabila mantan pejabat Pemkab Ponorogo tersebut benar-benar masuk dalam proses politik pengisian jabatan Wakil Bupati.
“Beliau tipikal pekerja detail, terukur dan berbasis data. Pengalamannya memimpin Bappeda dan Inspektorat menjadi modal dalam memahami perencanaan pembangunan sekaligus tata kelola pemerintahan,” ujar sumber tersebut.
Selepas purnatugas dari birokrasi pemerintahan, Nyoto juga disebut masih aktif dalam kegiatan akademik sebagai staf pengajar di Universitas Wisnuwardhana Malang.
Kombinasi pengalaman birokrasi dan akademik tersebut membuat namanya mulai diperbincangkan sebagai figur berlatar belakang teknokrat yang memahami perencanaan pembangunan daerah, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, hingga pengawasan birokrasi.
Tantangan Pemerintahan Ponorogo
Apabila proses pengisian Wakil Bupati nantinya benar-benar dibuka, figur yang dipilih akan menghadapi sejumlah agenda strategis pemerintahan daerah.
Di antaranya penguatan sektor pertanian dan UMKM, pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas perencanaan pembangunan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, mencuatnya nama Nyoto hingga saat ini belum dapat dimaknai sebagai pencalonan resmi.
Informasi yang dihimpun menyebut terdapat komunikasi dari sejumlah elemen masyarakat dan relawan mengenai kemungkinan mendorong figur mantan birokrat tersebut.
Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Nyoto maupun partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang memiliki kewenangan dalam tahapan pencalonan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi bahwa Ir. H. Nyoto Wiyono, M.S. telah ditetapkan maupun secara formal diajukan sebagai calon Wakil Bupati Ponorogo.
Penentuan Wabup Bukan Pemilihan Langsung
Pengisian jabatan Wakil Bupati dalam kondisi kekosongan juga bukan dilakukan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa apabila jabatan Wakil Bupati kosong karena alasan sebagaimana ditentukan undang-undang, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua nama calon untuk kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi sebelumnya juga menjelaskan bahwa apabila perkembangan hukum terhadap Bupati Ponorogo nonaktif nantinya menyebabkan Lisdyarita menjadi Bupati definitif dan posisi Wakil Bupati kosong, proses pengisiannya bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dinamika nama-nama yang muncul saat ini masih merupakan bagian dari komunikasi dan penjajakan politik, bukan tahapan pencalonan resmi.
Munculnya nama Ir. H. Nyoto Wiyono, M.S. menambah daftar figur yang mulai diperbincangkan dalam dinamika politik Ponorogo.
Rekam jejak panjangnya di pemerintahan, terutama dalam bidang perencanaan pembangunan dan pengawasan birokrasi, menjadi salah satu faktor yang membuat mantan pejabat Pemkab Ponorogo tersebut mulai mendapat perhatian di tengah berkembangnya wacana mengenai kemungkinan pengisian kursi Wakil Bupati Ponorogo.






