SURABAYA, analisapublik.id – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa Surabaya hingga kini masih berproses. Meski penyidikan terus berjalan, aparat kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dari pihak manajemen Gion Spa.
Kasus ini bermula dari dugaan perekrutan seorang anak dari Lampung yang kemudian dipekerjakan di sebuah tempat usaha hiburan di Surabaya. Dugaan tersebut berkembang menjadi penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.
Penyidikan dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menelusuri proses perekrutan, peran agen penyalur tenaga kerja, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam mempekerjakan anak di bawah umur.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka dari pihak pengelola Gion Spa.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja mengeksploitasi anak untuk bekerja di tempat hiburan malam.
“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang secara sengaja mengeksploitasi anak untuk diperkerjakan di usaha hiburan malam. Tindakan tegas kami akan menjerat penanggung jawab dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, juga akan kami tambahkan dengan KUHP yang berlaku,” tegas Ganis.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan prioritas penegakan hukum. Setiap pihak yang terbukti dengan sengaja mempekerjakan atau mengeksploitasi anak akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian DPRD Surabaya yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan TPPO tersebut sekaligus mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap usaha hiburan dan sistem perekrutan tenaga kerja agar tidak lagi terjadi praktik eksploitasi terhadap anak.
Sementara itu, penyidik Unit Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Ditres PPA dan PPO Polda Jatim masih berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara guna melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, penyidikan masih terus berjalan dan kepolisian belum mengumumkan perkembangan terbaru mengenai penetapan tersangka dari pihak manajemen Gion Spa. Aparat memastikan setiap perkembangan akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)












