SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus iming-iming “jalur khusus” untuk masuk sebagai pegawai Kejaksaan RI memasuki babak baru. Perkara yang menyeret oknum pengacara Moch Gati tersebut dipastikan akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kepastian peningkatan status perkara itu disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung pada Kamis, 17 September 2026. Ia memastikan proses hukum terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut segera memasuki tahap penyidikan.
“Akan dilakukan peningkatan status perkara ke penyidikan, terimakasih,” tegas AKBP David Manurung, Kamis (17/9/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan Hisyam Fikri (26), warga Kabupaten Lamongan, yang dibuat di SPKT Polda Jatim pada Rabu, 15 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Namun, rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut bermula jauh sebelumnya, yakni pada Juni 2021. Ketika itu, Hisyam disebut bertemu dengan Moch Gati di kediamannya di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menawarkan bantuan agar korban dapat diterima sebagai pegawai administrasi Kejaksaan RI melalui apa yang disebut sebagai “jalur khusus”. Untuk mendapatkan kesempatan tersebut, korban disebut diminta menyediakan dana awal sebesar Rp350 juta.
Setelah pembayaran awal diberikan, permintaan uang disebut tidak berhenti. Dalam rentang 2021 hingga 2022, korban kembali diminta mengeluarkan sejumlah dana dengan alasan kebutuhan operasional.
Uang tersebut dikirimkan secara bertahap melalui transfer bank. Jika seluruh pengeluaran dihitung, total dana yang disebut telah diberikan korban mencapai Rp520.500.000.
Harapan korban untuk masuk sebagai pegawai Kejaksaan RI ternyata tidak terealisasi. Pada proses penerimaan tahun 2021 maupun 2022, korban disebut tidak kunjung dinyatakan lolos.
Persoalan kemudian bergeser dari harapan memperoleh pekerjaan menjadi upaya mendapatkan kembali uang yang telah dikeluarkan. Korban disebut sempat menempuh pendekatan kekeluargaan dengan meminta pengembalian dana tersebut.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Dalam laporan yang menjadi dasar perkara, terlapor disebut tidak kooperatif sehingga persoalan akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Kini, setelah laporan dibuat pada Rabu, 15 Juli 2026, perkembangan perkara memasuki fase penting. Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik memastikan status penanganan perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan peningkatan status tersebut, proses hukum selanjutnya akan diarahkan untuk mengungkap secara lebih mendalam rangkaian transaksi, komunikasi, serta dugaan modus yang dilaporkan korban.
Nilai kerugian yang mencapai Rp520,5 juta menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Di sisi lain, seluruh dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Korban berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan bagaimana tawaran masuk ke institusi negara melalui “jalur khusus” dapat menjadi persoalan hukum ketika disertai permintaan sejumlah uang dan janji kelulusan. Proses penyidikan nantinya akan menentukan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.(red/wid)






