SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Sepeda motor milik kurir paket kembali menjadi sasaran pencurian. Kali ini, seorang pemuda asal Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencuri motor kurir paket di Jalan Rembang 77, Surabaya.
Tersangka diketahui bernama Raihan Aziz Kurnia Hadi (24). Dalam pemeriksaan penyidik, ia mengaku tidak hanya sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Polisi menyebut tersangka mengaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Genteng dan Bubutan sejak 2026.
Keterangan tersebut disampaikan Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Raditya Herlambang pada Kamis, 17 September 2026.
“Menurut keterangannya pada penyidik, tersangka sudah beraksi sebanyak empat kali, yaitu di wilayah Genteng dan Bubutan sejak 2026. Tapi dia bukan residivis, baru pertama ini ditangkap,” katanya, Kamis 17 September 2026.
Kasus terakhir yang menyeret Aziz terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga mencoba mengambil sepeda motor milik seorang kurir paket yang sedang menjalankan pekerjaannya di Jalan Rembang 77.
Korban diketahui bernama Ani Wijiyanti (33), warga Banyu Urip Lor, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Ketika kejadian, Ani sedang mengantarkan paket menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L 3975 DBF.
Motor tersebut diparkir di depan rumah ketika korban masuk untuk mengantarkan paket. Situasi itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur kendaraan.
Kapolsek Bubutan Komisaris Polisi Sandi Putra menjelaskan bagaimana korban mengetahui motornya telah dibawa pelaku.
“Saat itu, korban sedang melakukan scanning paket. Setelah mendengar teriakan tersebut, pelapor baru mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh pelaku,” katanya, Kamis 17 September 2026.
Aksi tersebut akhirnya gagal. Tersangka diamankan warga setelah diketahui mencoba mencuri kendaraan milik korban. Selanjutnya, perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Bubutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa motor hasil curian sebelumnya diduga dijual kepada seorang penadah. Polisi kini masih memburu orang yang disebut menerima kendaraan hasil kejahatan tersebut berdasarkan keterangan tersangka.
Keterangan tersangka kepada penyidik juga mengungkap motif ekonomi sekaligus keterkaitan dengan penggunaan narkotika. Uang hasil penjualan kendaraan curian disebut tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan hidup.
“Hasil penjualan motor curian sebagain dibuat mencukupi keperluan sehari-hari, sebagiannya lagi digunakan untuk membeli narkotik jenis sabu,” pungkasnya.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga membuka fakta bahwa tersangka mengaku melakukan aksi serupa hingga empat kali sejak 2026. Polisi masih mendalami rangkaian pencurian tersebut sekaligus mengejar pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian. (red/wid)







