Jakarta, analisapublik.id -Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu. Pengungkapan ini berasal dari 25 kasus yang berbeda.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa para tersangka ini umumnya terlibat dalam operasional produksi beras oplosan. Ia berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha lain agar segera memperbaiki mutu beras mereka.
”Kami tidak berharap jumlah tersangka bertambah. Artinya, dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang berniat seperti yang kemarin,” ujar Helfi.
Helfi menegaskan, Satgas Pangan tidak akan “mencari-cari” kasus, melainkan hanya melakukan penertiban. Penindakan hukum adalah opsi terakhir setelah upaya penertiban.
”Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang sesuai standar komposisi yang tertera,” jelasnya.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, kasus pemalsuan beras ini setidaknya sudah terjadi sejak Februari 2025. Helfi menambahkan, pihaknya hanya bisa berbicara berdasarkan fakta dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, tanpa bisa berasumsi mengenai waktu kejadian sebelumnya
Polisi Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.






