Peristiwa

Agen Penagihan KUR BNI Jember Jadi Tersangka, Kejati Kaitkan Kerugian Rp6,14 Miliar

1674
×

Agen Penagihan KUR BNI Jember Jadi Tersangka, Kejati Kaitkan Kerugian Rp6,14 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Siti Holijah (SH), Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Kantor Cabang Jember periode 2021–2023.

Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jawa Timur, Kamis malam (17/9/2026).

Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, SH diduga mengoordinasikan pengajuan KUR bagi sejumlah calon debitur melalui PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Penyidik menduga sebagian calon debitur yang diajukan tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam penyaluran KUR. Proses pengajuan disebut diawali dengan pengumpulan dokumen kependudukan berupa KTP dan kartu keluarga.

Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur diduga difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Sedangkan calon debitur melalui PT Berlian disebut difoto di lahan jagung dan pepaya milik SH.

Para calon debitur kemudian diminta menandatangani sejumlah dokumen. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan adanya debitur yang disebut tidak dapat membaca dan menulis serta diduga tidak mendapatkan penjelasan memadai terkait dokumen yang ditandatangani.

Setelah kredit dicairkan, menurut penyidik, para debitur hanya menerima sekitar Rp1 juta atau dijanjikan memperoleh bantuan sosial. Buku rekening dan kartu ATM mereka kemudian diduga diserahkan kepada SH.

Dana KUR selanjutnya disebut dicairkan melalui Agen BNI 46 yang, berdasarkan keterangan penyidik, dikelola anak SH.

Penyidik menduga dana hasil pencairan tersebut kemudian dikuasai dan digunakan SH untuk sejumlah kepentingan, antara lain menutup kredit bermasalah serta memutar kembali dana untuk pengajuan kredit lainnya.

135 Debitur, Pencairan Rp6,14 Miliar

Melalui PT Ternak Maharani, SH disebut mengajukan KUR untuk 98 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp45 juta per orang. Total pencairannya mencapai sekitar Rp4,25 miliar.

Sementara melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang dan total pencairan sekitar Rp1,89 miliar.

Dengan demikian, terdapat 135 debitur dalam dua kelompok pengajuan KUR yang dikaitkan penyidik dengan SH.

Berdasarkan kondisi per November 2024, kredit tersebut disebut telah berstatus macet.

Kejati Jatim menyatakan kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan rangkaian perbuatan SH mencapai Rp6.146.297.274.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 yang, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, mencapai Rp41.487.138.481.

Dalam pengembangan penyidikan sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan pimpinan BNI Cabang Jember dan sejumlah Collection Agent.

Terhadap SH, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

SH disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi yang antara lain berkaitan dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami rangkaian penyaluran KUR, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Respati

Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.