JatimPeristiwa

3,4 Ton Merkuri Tersembunyi di Kontainer, Bea Cukai Telusuri Dua Gudang di Sidoarjo

25354
×

3,4 Ton Merkuri Tersembunyi di Kontainer, Bea Cukai Telusuri Dua Gudang di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, analisapublik.id | Bea Cukai Tanjung Perak menelusuri aktivitas dua gudang di kawasan SAFE ‘n’ LOCK Eco Industrial Park, Sidoarjo, setelah menemukan 3.428 kilogram merkuri cair dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar di dalam peti kemas yang dalam dokumen ekspor diberitahukan mengangkut 900 karton keramik tujuan Burkina Faso, Afrika Barat.

Dua lokasi yang masuk dalam penelusuran yakni Gudang Blok AU 5272 dan AU 5289. Pemeriksaan diarahkan untuk merekonstruksi perjalanan peti kemas sebelum masuk kawasan pelabuhan, termasuk memastikan lokasi serta proses pemuatan atau stuffing.

Berdasarkan Surat Bea Cukai Tanjung Perak Nomor SPANG-373/KBC.110102/2026 tertanggal 15 September 2026 yang diperoleh redaksi, Bea Cukai meminta keterangan Agus, selaku General Affair PT Makmur Berkah Amanda Tbk.

Pemberian keterangan dijadwalkan berlangsung di Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak pada Kamis, 17 September 2026.

Namun, permintaan keterangan maupun penelusuran terhadap suatu lokasi belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Berawal dari PEB 900 Karton Keramik

Rangkaian perkara bermula dari kegiatan ekspor atas nama PT Barry Futa International melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 131146.

Satu peti kemas berukuran 20 kaki diberitahukan berisi 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton dan tujuan akhir Burkina Faso. Dalam proses kepabeanan tersebut, PT Surya Permata Transindo tercantum sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Pada 22 Juli 2026, disebutkan diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Pemeriksaan fisik peti kemas kemudian dilakukan pada 24 Juli 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang berada di dalam kontainer.

Dari 900 karton keramik yang diberitahukan, petugas disebut hanya menemukan 826 karton. Di antara susunan palet keramik ditemukan pula 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna keperakan.

Sampel cairan tersebut kemudian diuji di laboratorium Bea Cukai.

Hasil pengujian tertanggal 28 Juli 2026 menyatakan cairan tersebut merupakan merkuri, dengan berat total mencapai 3.428 kilogram dan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Jejak Kontainer Sebelum Masuk Pelabuhan Ditelusuri

Temuan tersebut membuat penelusuran berkembang ke tahapan sebelum peti kemas memasuki kawasan pelabuhan.

Salah satu titik krusial yang perlu direkonstruksi adalah lokasi stuffing, yakni tempat barang dimasukkan dan disusun ke dalam peti kemas.

Untuk mengetahui perjalanan kontainer secara utuh, pemeriksaan dapat mencakup sejumlah dokumen dan data pendukung, antara lain surat jalan, catatan penggunaan gudang, identitas kendaraan dan pengemudi, data keluar-masuk kawasan, dokumen bongkar-muat, hingga rekaman CCTV.

Data tersebut penting untuk mengetahui siapa yang memiliki akses terhadap kontainer, kapan proses pemuatan berlangsung, dari lokasi mana barang dimasukkan, serta bagaimana merkuri berada di antara muatan keramik.

Berdasarkan data registrasi badan hukum yang diperoleh redaksi, PT Cita Rasa Kretek tercatat menggunakan alamat Blok AU 5289.

Meski demikian, pencantuman alamat sebuah perusahaan pada lokasi yang sedang ditelusuri tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan perusahaan tersebut dalam perkara ekspor merkuri.

Hingga kini, sejumlah hal masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan, termasuk lokasi pasti stuffing, asal 3,4 ton merkuri, pihak yang menguasai barang, serta siapa yang memasukkan merkuri ke dalam peti kemas.

Penelusuran Bea Cukai Tanjung Perak selanjutnya menjadi penting untuk menyusun secara utuh rantai pergerakan barang sejak sebelum pemuatan hingga peti kemas memasuki kawasan pelabuhan, sekaligus menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Reporter: Adi Cahyono, S.E.
Editor: Wetly H. Ali

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.