TULUNGAGUNG, analisapublik.id | Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius. Bea Cukai Jawa Timur II mencatat sekitar 81 juta batang rokok ilegal telah diamankan, dengan potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp75 miliar.
Selain menggerus penerimaan negara, peredaran hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai juga dinilai menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri legal serta menimbulkan persoalan perlindungan konsumen.
Persoalan tersebut mengemuka dalam talk show sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Studio Perkasa FM, Tulungagung, Rabu (16/9/2026).
Talk show yang dipandu Maulida Amalia itu menghadirkan Kepala Seksi Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jawa Timur II Achmad Sugiarto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jawa Timur Andika Merry Rustianto, serta akademisi Dr. Denny Yudiantoro.
Kegiatan diselenggarakan dengan Deny Prasetya, Direktur PT Cipta Pesona Media Sejahtera, sebagai event organizer (EO). Wakil Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Jawa Timur Kanti Wiyono turut hadir dalam kegiatan tersebut.
81 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan
Achmad Sugiarto mengungkapkan, sekitar 81 juta batang rokok ilegal telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan.
Menurut dia, potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar.
“Rokok ilegal tidak menyumbang penerimaan negara, kandungannya tidak jelas, dan jika terjadi masalah konsumen tidak bisa komplain ke mana pun. Total sudah 81 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan untuk dimusnahkan,” ujar Achmad.
Ia juga menyebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mengalami penurunan sekitar 30 persen.
Penerimaan cukai, lanjut Achmad, memiliki keterkaitan dengan pembiayaan berbagai program pemerintah, termasuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan hukum.
“Kalau rokok ilegal berkembang, penerimaan kita tergerus,” katanya.
Modus Distribusi Semakin Beragam
Pengawasan menjadi semakin kompleks karena pola distribusi rokok ilegal terus berkembang.
Bea Cukai menemukan berbagai cara yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman, mulai menyisipkan rokok di antara barang lain, memasukkannya ke dalam kardus berisi kayu hingga menyembunyikannya dalam kemasan toples kerupuk.
Peredaran juga disebut telah merambah marketplace dengan skema pembayaran cash on delivery (COD).
Untuk mempersempit jalur distribusi, Bea Cukai berkoordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman guna mendeteksi paket yang dinilai mencurigakan.
“Kami sudah bekerja sama dengan jasa titipan agar setiap paket mencurigakan bisa langsung dicek. Modusnya macam-macam, tetapi tetap bisa terdeteksi,” jelas Achmad.
Satpol PP Dorong Partisipasi Masyarakat
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jawa Timur Andika Merry Rustianto mengatakan pola pengawasan harus terus menyesuaikan perkembangan modus distribusi di lapangan.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya beredar melalui jalur tersembunyi, tetapi juga ditemukan dijual secara terbuka di pasar maupun di pinggir jalan.
Satpol PP bersama Bea Cukai melakukan pemantauan serta operasi lapangan terhadap sejumlah titik yang terindikasi menjadi jalur peredaran.
Namun, menurut Andika, penindakan aparat tidak akan cukup apabila tidak diikuti kesadaran masyarakat.
“Kalau masyarakat tidak membeli, peredaran akan berhenti dengan sendirinya. Tantangan terbesar adalah membuat masyarakat paham bahwa rokok ilegal merugikan semua pihak,” ujarnya.
Andika menyebut Satpol PP Jawa Timur menerima sekitar Rp5 miliar dari porsi DBHCHT bidang penegakan hukum untuk mendukung kegiatan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan.
Edukasi Dinilai Sama Penting dengan Penindakan
Akademisi Dr. Denny Yudiantoro menilai upaya memberantas rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan razia dan penyitaan barang.
Perubahan perilaku konsumen, menurutnya, menjadi salah satu faktor penting untuk memutus rantai permintaan terhadap produk ilegal.
“Program ini bukan sekadar penindakan, tetapi membangun kesadaran. Rokok ilegal merusak kesehatan, merusak iklim usaha, dan menggerus penerimaan negara. Edukasi harus diperluas agar masyarakat tidak tergoda harga murah,” katanya.
Menurut Denny, keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal pada akhirnya juga dapat diukur dari tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menolak membeli produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal turut memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau legal, khususnya produsen berskala kecil yang harus bersaing dengan produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.
“Perusahaan kecil harus dilindungi. Kalau rokok ilegal berkembang, mereka yang paling dirugikan,” kata Achmad.
Pembahasan dalam talk show tersebut mengerucut pada tiga pendekatan utama dalam pemberantasan rokok ilegal, yakni penindakan, edukasi masyarakat, dan pengawasan jalur distribusi.
Sinergi Bea Cukai, Satpol PP, akademisi, perusahaan pers, media, pelaku industri, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Rokok ilegal merugikan negara, perusahaan legal, dan masyarakat,” pungkas Achmad Sugiarto.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






