SURABAYA, analisapublik.id | Aktivitas perdagangan pakaian bekas atau thrifting di kawasan Semolowaru, Surabaya, menjadi sorotan. Asal-usul barang hingga legalitas kegiatan usaha dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan pakaian yang diperdagangkan berasal dari pasar domestik atau merupakan barang bekas impor yang dilarang masuk ke Indonesia.
Informasi yang diterima redaksi menyebut kegiatan tersebut diduga dijalankan seseorang berinisial JSN dengan memanfaatkan sebuah rumah di kawasan Semolowaru Elok Blok A sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi pakaian bekas.
Sumber di lapangan menyebut kendaraan jenis Honda Mobilio kerap terlihat mengangkut pakaian dari dan menuju lokasi tersebut. Aktivitas distribusi juga disebut mengalami peningkatan.
Namun, keberadaan kendaraan maupun tingginya aktivitas pengangkutan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Hal utama yang perlu ditelusuri adalah asal-usul serta rantai pasok pakaian yang diperdagangkan.
Sejumlah konsumen juga disebut mempertanyakan barang yang diperjualbelikan dan merasa memperoleh informasi yang tidak sesuai. Keterangan tersebut masih memerlukan bukti transaksi, kesaksian konsumen, serta klarifikasi dari pelaku usaha agar dapat diuji secara objektif.
Secara hukum, perdagangan pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri tidak otomatis dilarang. Larangan pemerintah ditujukan terhadap impor pakaian bekas.
Permendag Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor mencantumkan pakaian bekas dan barang bekas lainnya dengan Pos Tarif/HS 6309.00.00 sebagai barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
Karena itu, status kegiatan perdagangan di Semolowaru sangat bergantung pada asal barang. Jika pakaian berasal dari masyarakat atau perdagangan domestik yang sah, persoalan hukumnya berbeda dengan barang yang terbukti berasal dari impor terlarang.
Selain rantai pasok, aspek administrasi usaha juga perlu diverifikasi, mulai Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan usaha yang terdaftar, identitas pemasok, bukti pembelian, penggunaan lokasi usaha hingga jalur distribusi barang.
Apabila ditemukan bukti pakaian tersebut berasal dari impor terlarang, instansi berwenang dapat menelusuri rantai masuk dan distribusinya, termasuk pihak yang mengimpor, menyimpan, mengangkut maupun memperdagangkannya sesuai peran masing-masing.
Dinas Perdagangan, Bea dan Cukai serta aparat terkait diharapkan melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai asal pakaian dan legalitas kegiatan usaha tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada JSN, pemilik atau penghuni lokasi, konsumen serta instansi terkait agar informasi yang disampaikan tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Agus Hariono
Editor: Bhayu Indarto






