Peristiwa

Tiga Pengurus PT Semar Didakwa Tampung Emas Tambang Ilegal dan Lakukan TPPU

2374
×

Tiga Pengurus PT Semar Didakwa Tampung Emas Tambang Ilegal dan Lakukan TPPU

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id | Tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia didakwa menerima, mengolah, hingga menjual kembali emas yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Ketiganya juga didakwa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya. Surat dakwaan dibacakan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Dalam dakwaan, rangkaian perbuatan disebut berlangsung sekitar Mei 2019 hingga April 2022. Para terdakwa diduga menerima dan membeli emas cukim dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro.

Jaksa menyebut Franky dan Michael sebelumnya telah dinyatakan terbukti menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan berdasarkan Putusan PN Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk.

Transaksi disebut berlangsung di kantor PT Semar Permata Emas Mulia, Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Surabaya.

“Setelah harga disepakati, saksi Franky Lorentz Bintoro menyerahkan emas cukim kepada PT Semar Permata Emas Mulia tanpa disertai dokumen pendukung,” ujar Damang saat membacakan dakwaan.

Menurut JPU, emas tersebut kemudian ditimbang, dicatat, lalu dilebur menggunakan alat pemanas dan bahan kimia. Hasil pengolahan selanjutnya dicetak kembali sebelum dikirim atau dijual kepada sejumlah perusahaan maupun toko emas di berbagai daerah.

Dalam pembagian peran yang diuraikan jaksa, Teddy disebut menentukan harga dan mengatur transaksi. Benny didakwa membantu operasional serta menerima pemasok ketika Teddy tidak berada di kantor. Sementara Debby disebut menangani kebutuhan bahan kimia dan perlengkapan usaha.

JPU juga menguraikan transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah. Di antaranya pencairan cek Rp1,5 miliar pada 26 April 2021 dan Rp9 miliar pada 28 April 2021 yang disebut kemudian disetorkan ke rekening Franky. Pola transaksi serupa disebut kembali terjadi pada Mei 2021.

Jaksa menduga mekanisme tersebut digunakan untuk menyamarkan pembayaran atas pembelian emas yang disebut berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain itu, JPU menilai perusahaan tidak menerapkan prinsip Know Your Customer secara memadai karena dalam dakwaan disebut tidak ditemukan dokumen yang membuktikan asal-usul emas berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Foto: Terdakwa Benny Surya Wijaya usai menjalani persidangan di PN Surabaya.

Reporter: Rijen Senario
Editor: Wetly H. Ali

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.