LAMONGAN, ANALISA PUBLIK – Sebanyak 27 warga RT 02 RW 02 Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, mengadukan dugaan pencemaran lingkungan serta persoalan legalitas usaha produksi tempe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Pengaduan disampaikan melalui perwakilan warga, Fathur Roziq, berkaitan dengan aktivitas usaha tempe milik H. Moch. Anji Ali Nuruddin yang beroperasi di lingkungan setempat.
Dalam surat pengaduan, warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah proses produksi tempe. Warga juga meminta instansi berwenang memeriksa sistem pengelolaan air limbah serta kelengkapan dokumen legalitas usaha tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Analisa Publik, persoalan itu sebelumnya telah disampaikan warga kepada Pemerintah Desa Made sejak Juli 2026.
Kepala Desa Made, Eko Widiyanto, kemudian memfasilitasi pertemuan antara warga dan pemilik usaha pada 26 Juli 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Mediasi kemudian berlanjut dengan dibuatnya surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya permintaan maaf, penghentian sementara kegiatan produksi, serta kesediaan pemilik usaha melakukan perbaikan terhadap sarana pengelolaan limbah.
Namun, warga menilai penyelesaian tersebut belum menjawab seluruh persoalan. Mereka meminta pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk pengambilan sampel dan uji laboratorium untuk memastikan apakah air limbah yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.
Selain persoalan limbah, warga turut meminta pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan usaha, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), persyaratan yang berkaitan dengan produksi pangan industri rumah tangga, serta dokumen lingkungan sesuai klasifikasi dan skala kegiatan usaha.
Dalam materi pengaduan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, disebut menekankan pentingnya pengelolaan limbah bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan, Dr. Achmad Edwyn Anedi, disebut siap melakukan langkah penertiban apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran.
Sebagai bukti awal, warga melampirkan sejumlah dokumen dan dokumentasi, di antaranya surat pengaduan, surat pernyataan penghentian sementara produksi, foto, video, serta dokumentasi sarana pengelolaan limbah.
Warga berharap Kejari Lamongan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Lamongan, Satpol PP, Pemerintah Desa Made serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi kondisi di lapangan.
Meski demikian, dugaan pencemaran lingkungan maupun pelanggaran legalitas usaha tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Pemilik usaha tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap pengaduan warga.
Analisa Publik akan meminta konfirmasi kepada pemilik usaha, Kejari Lamongan, DLH Kabupaten Lamongan, Satpol PP Kabupaten Lamongan serta Pemerintah Desa Made untuk memperoleh keterangan berimbang dan mengetahui perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Reporter: Agus Hariyanto
Editor: Bhayu Indarto






