Peristiwa

Pengolahan Emas Diduga Ilegal di Lumajang Disorot, Dugaan Limbah ke Sungai Terancam Pidana dan Denda Miliaran

2356
×

Pengolahan Emas Diduga Ilegal di Lumajang Disorot, Dugaan Limbah ke Sungai Terancam Pidana dan Denda Miliaran

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Ilustrasi aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal di Kabupaten Lumajang. Foto utama menggambarkan kegiatan pengolahan material tambang skala rumahan, dengan tambahan visual bahan kimia berbahaya yang disebut kerap digunakan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas, seperti asam hidrofluorida (HF) untuk melarutkan material berbasis silika/kaca, senyawa nitrit dalam tahapan pemisahan atau pemurnian tertentu, serta merkuri (Hg) yang dapat digunakan dalam proses amalgamasi untuk mengikat emas. Penggunaan maupun pembuangan bahan-bahan tersebut tanpa pengelolaan yang sesuai standar berpotensi mencemari tanah, air, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Foto/Ilustrasi: ANALISA PUBLIK – #Abahtindik

LUMAJANG, ANALISA PUBLIK – Aktivitas pengolahan dan pemurnian emas yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan di Kabupaten Lumajang menjadi sorotan. Data sementara yang dihimpun redaksi menyebut sedikitnya sekitar 10 lokasi tersebar di sejumlah kecamatan, terutama wilayah selatan Lumajang.

Sejumlah titik disebut berada di Kecamatan Tempeh, meliputi Desa Pulo, Gesang dan Jokarto. Lokasi lainnya disebut tersebar di Kecamatan Sumbersuko, Pasirian hingga Pasrujambe.

Tidak seluruh material yang diolah diduga berasal dari Lumajang. Informasi yang diterima ANALISA PUBLIK menyebut tanah atau material yang diduga memiliki kandungan emas sebagian didatangkan dari Kabupaten Jember dan Banyuwangi sebelum diproses di sejumlah tempat pengolahan.

Keberadaan aktivitas tersebut mendapat perhatian serius karena beberapa lokasi disebut berada tidak jauh dari aliran sungai. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran apabila sisa pengolahan maupun bahan kimia yang digunakan tidak dikelola sesuai standar lingkungan.

Sorotan sebelumnya juga muncul terhadap aktivitas pengolahan emas di Kecamatan Pasirian yang dipersoalkan warga karena dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Seorang warga berinisial HD mengaku mengetahui aktivitas pengolahan tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun. Menurut dia, Kecamatan Tempeh menjadi salah satu wilayah yang memiliki cukup banyak tempat pengolahan.

“Aktivitasnya sudah lama, sekitar tiga tahunan. Khusus Kecamatan Tempeh cukup banyak dibanding wilayah lain,” kata HD.

HD mengaku pernah melihat tumpukan material dalam karung bekas beras maupun pupuk di sekitar tempat pengolahan. Ia juga menyebut adanya bangunan dengan cerobong tinggi yang diduga digunakan dalam tahapan pengolahan atau pemurnian.

Lebih jauh, HD menduga terdapat pembuangan sisa proses pengolahan menuju aliran sungai pada waktu tertentu, terutama sore hari maupun ketika hujan deras.

“Dugaannya dibuang ke aliran sungai, terutama sore hari atau ketika hujan deras. Kami sebagai masyarakat menyayangkan kalau aktivitas seperti ini sampai merusak lingkungan. Apa pun metode pengolahannya, perizinan dan perlindungan lingkungan tetap harus dipenuhi,” ujarnya.

Meski demikian, keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran. Pengambilan sampel air, tanah maupun residu dan pemeriksaan laboratorium oleh instansi berwenang diperlukan untuk menentukan jenis zat yang digunakan serta memastikan apakah baku mutu lingkungan telah terlampaui.

Jika Terbukti Mencemari, Ancaman Pidana Miliaran Rupiah

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut status perizinan. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pencemaran atau pembuangan limbah secara melawan hukum, terdapat konsekuensi pidana yang serius.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan Cipta Kerja, mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu lingkungan.

Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 sampai 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Apabila akibat perbuatan tersebut menyebabkan orang terluka atau membahayakan kesehatan manusia, ancamannya meningkat menjadi 4 sampai 12 tahun penjara dengan denda Rp4 miliar sampai Rp12 miliar. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya dapat mencapai 5 sampai 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar.

Sementara Pasal 99 mengatur pencemaran yang terjadi karena kelalaian. Pada bentuk dasarnya, ancaman pidananya 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan luka atau bahaya terhadap kesehatan manusia, ancaman meningkat menjadi 2 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sampai Rp6 miliar. Jika sampai menimbulkan luka berat atau kematian, pidananya dapat mencapai 3 sampai 9 tahun dengan denda paling banyak Rp9 miliar. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidananya.

Pembuangan Limbah ke Sungai Juga Bisa Dipidana

Dugaan pembuangan residu ke aliran sungai juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri apabila dapat dibuktikan.

Pasal 60 UU PPLH melarang dumping atau pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Setelah perubahan regulasi melalui Cipta Kerja, dumping hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah Pusat dan pada lokasi yang telah ditentukan.

Sementara Pasal 104 UU PPLH mengancam setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin atau persetujuan sebagaimana dipersyaratkan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Ketentuan tersebut menjadi relevan apabila benar terdapat residu pengolahan yang sengaja dibuang ke sungai atau media lingkungan lainnya tanpa mekanisme dan persetujuan yang diwajibkan.

Izin Tak Lengkap Bisa Berujung Sanksi Administratif

Dari aspek administratif, kegiatan usaha yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha atau persetujuan lingkungan juga dapat dikenai sanksi.

Pasal 82A dan Pasal 82C UU PPLH sebagaimana diubah melalui regulasi Cipta Kerja memungkinkan pemberian sanksi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan Perizinan Berusaha.

Selain pidana dan sanksi administratif, penanggung jawab usaha juga dapat menghadapi kewajiban perdata.

Pasal 87 UU PPLH pada prinsipnya mewajibkan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu termasuk pemulihan lingkungan.

Dengan demikian, jika dugaan pencemaran nantinya terbukti, dampak hukumnya tidak hanya berupa kemungkinan pidana penjara dan denda. Pelaku atau penanggung jawab kegiatan juga berpotensi menghadapi sanksi administratif, penghentian kegiatan, pencabutan izin hingga kewajiban menanggung biaya pemulihan lingkungan.

Dugaan Perlindungan Pihak Tertentu Ikut Disorot

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan adanya pihak tertentu yang disebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas pengolahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sejumlah awak media yang sebelumnya melakukan penelusuran terhadap salah satu lokasi disebut pernah menerima komunikasi dari seseorang yang diklaim sebagai oknum aparat.

Komunikasi tersebut, menurut sumber redaksi, terjadi setelah muncul rencana pemberitaan mengenai aktivitas pengolahan emas dan berkaitan dengan permintaan untuk melakukan pertemuan.

Bahkan berkembang klaim bahwa sejumlah lokasi pengolahan berada dalam “penjagaan” pihak tertentu agar aktivitasnya tidak diberitakan.

ANALISA PUBLIK menegaskan informasi tersebut masih berupa klaim yang harus diverifikasi. Dugaan keterlibatan maupun perlindungan oleh oknum aparat tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum identitas pihak, kapasitas, komunikasi dan keterkaitannya dapat dibuktikan serta diklarifikasi secara resmi.

Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung bertahun-tahun sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pengolahan mineral dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Lumajang.

ANALISA PUBLIK akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian dan instansi pertambangan terkait untuk memastikan status perizinan setiap lokasi, asal-usul material dari Jember dan Banyuwangi, metode pemurnian, jenis bahan kimia yang digunakan, sistem pengelolaan limbah hingga dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan.

Pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium menjadi penting agar dapat diketahui apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan atau justru mengakibatkan pencemaran lingkungan. Klarifikasi juga diperlukan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai tudingan sepihak, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hukum.

Reporter: Erico
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.