SIDOARJO, ANALISA PUBLIK – Dugaan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur resmi mencuat di kawasan Pondok Candra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam rekaman percakapan yang diperoleh dari informasi lapangan, pembuatan SIM A baru disebut ditawarkan dengan biaya Rp950 ribu.
Percakapan yang berlangsung Rabu (26/8/2026) pagi itu menjadi perhatian karena pemohon disebut tidak perlu mengikuti seluruh tahapan pengujian sebagaimana mekanisme penerbitan SIM baru. Dalam pembicaraan tersebut, pemohon disebut cukup menyiapkan biaya dan datang untuk proses foto.
Informasi itu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum diketahui identitas pihak yang menawarkan jasa, keterkaitannya dengan pelayanan SIM, maupun kepastian apakah SIM benar-benar dapat diterbitkan tanpa mengikuti ujian teori dan praktik.
Ketentuan penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Sementara tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM A baru sebesar Rp120 ribu.
Jika dibandingkan dengan nominal Rp950 ribu yang disebut dalam percakapan, terdapat selisih Rp830 ribu. Namun, selisih tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pungutan liar karena dalam proses permohonan SIM terdapat komponen biaya lain di luar PNBP, antara lain pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Persoalan utama yang perlu ditelusuri justru dugaan adanya pembayaran dengan imbalan pemohon dapat memperoleh SIM baru tanpa menjalani tahapan pengujian yang diwajibkan.
Klarifikasi dari jajaran kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelayanan resmi penerbitan SIM A baru di kawasan Pondok Candra, siapa pihak yang menawarkan pengurusan dengan biaya Rp950 ribu, serta bagaimana mekanisme pelayanan sebenarnya.
Kepastian juga diperlukan untuk mengetahui apakah pihak yang menawarkan jasa tersebut merupakan anggota kepolisian, petugas pelayanan, perantara, atau pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan institusi Polri.
ANALISA PUBLIK membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Sampai berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berstatus dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Apabila kemudian terbukti terdapat penerbitan SIM tanpa pengujian, persoalan itu tidak hanya menyangkut integritas pelayanan publik, tetapi juga keselamatan lalu lintas karena SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Adi Cahyono, S.E.






