Jatim

Paripurna DPRD Tulungagung, Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Perubahan APBD 2026

2352
×

Paripurna DPRD Tulungagung, Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, Analisapublik,id, – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung. Pada Rabu (16/09/2026)

Rapat Paripurna dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Jajaran Forkopimda, Para Camat, beserta Anggota DPRD Tulungagung.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga menyampaikan 12 rekomendasi strategis dan catatan kritis yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono dalam sambutannya mengatakan, rekomendasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki arah kebijakan fiskal, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemangkasan Belanja Modal Jalan, Jaringan Irigasi sebesar Rp 299 miliar menjadi Rp 311,2 miliar, Banggar meminta eksekutif memberikan penjelasan secara terbuka terkait perubahan tersebut, mengingat infrastruktur menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.

Anggota Banggar, Sofyan Heryanto meminta rincian kalkulasi riil pemenuhan mandatory spending alokasi infrastruktur sebesar 40 persen sesuai regulasi, hal tersebut diperlukan untuk memastikan struktur anggaran dalam APBD Perubahan 2026 telah sesuai ketentuan.

Pihaknya meminta Dinas PUPR segera menuntaskan proses tender Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD hasil APBD murni yang masih berada dalam tahap lelang.

Pokir yang sudah masuk dan menjadi bagian dari APBD harus segera direalisasikan, jangan sampai aspirasi masyarakat yang sudah melalui proses penganggaran justru tertahan terlalu lama,” Terangnya.

Sofyan Heryanto juga meminta penguatan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk standardisasi teknis unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilapangan.

Tak hanya soal anggaran, DPRD juga menyoroti fenomena yang disebut sebagai trauma birokrasi. Yakni kekhawatiran pejabat dalam mengeksekusi anggaran.

Pemerintah Daerah diminta memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada ASN agar pelaksanaan program tidak mengalami stagnasi.

Dinas Pendidikan dan BKPSDM juga diminta mempercepat pengisian Jabatan Kepala Sekolah definitif sekaligus memberikan Bimtek tata kelola keuangan bagi bendahara sekolah serta pendidikan dan pelatihan manajemen bagi kepala sekolah baru,” jelasnya.

Sementara itu, pelayanan administrasi kependudukan juga masuk dalam rekomendasi. DPRD meminta Dukcapil melakukan peremajaan alat cetak administrasi kependudukan yang telah digunakan sejak 2012.

Untuk sektor kesehatan, Pemkab bersama Dinas Kesehatan diminta memastikan anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp8,21 miliar pada APBD Perubahan 2026 dapat mendorong cakupan UHC hingga di atas 90 persen.

Sementara Plt.Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi.

Ahmad Baharudin juga menjelaskan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini telah diselaraskan dengan prioritas nasional dan prioritas provinsi, sebagai upaya perwujudan pencapaian pembangunan Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2026.

Ia menjelaskan, terdapat delapan fokus pembangunan yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

Di antaranya perluasan kesejahteraan sosial, pembangunan ekonomi sektor unggulan, penyediaan infrastruktur berkualitas, peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan, penguatan hilirisasi sumber daya alam lokal, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas tata pemerintahan dan pelayanan publik, serta penguatan lingkungan hidup dan ketahanan bencana.

Dalam postur APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan Rp23,94 miliar dari semula Rp3,015 triliun menjadi Rp2,991 triliun.

Sementara belanja daerah justru bertambah Rp234,94 miliar, dari semula Rp3,233 triliun menjadi Rp3,468 triliun.

Dengan perubahan tersebut, terjadi selisih antara pendapatan dan belanja yang ditutup melalui pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan bertambah Rp258,88 miliar, sehingga setelah perubahan mencapai Rp477,64 miliar.

Ahmad Baharudin juga mengatakan, prioritas pembangunan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,”terangnya.

Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026, pekerjaan berikutnya adalah memastikan berbagai program yang telah masuk dalam perubahan anggaran berjalan efektif.

Pemerintah Daerah menyatakan, catatan dan rekomendasi Banggar menjadi bagian penting untuk mengawal pelaksanaan anggaran hingga Akhir Tahun,” Pungkasnya. (Endi S)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.