JAKARTA, ANALISAPUBLIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh melalui program Permata Jatim dan Sistem Informasi Kawasan Kumuh (Sikawanku). Hingga akhir 2025, sebanyak 1.619,47 hektare kawasan kumuh berhasil ditangani dari total 8.117,23 hektare yang ditetapkan pada 2024.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, masih terdapat sekitar 6.497,76 hektare kawasan kumuh yang membutuhkan penanganan secara terpadu.
Hal itu disampaikan Khofifah dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
“Permasalahan ini menuntut intervensi yang terintegrasi, berbasis data, dan dikerjakan melalui sinergi lintas level pemerintahan,” kata Khofifah.
Melalui Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi atau Permata Jatim, Pemprov melakukan intervensi mulai dari bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan limbah dan sampah hingga proteksi kebakaran.
Pada 2025, Permata Jatim diterapkan di Desa Kepuhanyar, Kabupaten Mojokerto dan Kelurahan Bendomungal, Kabupaten Pasuruan dengan total luas 21,89 hektare.
Tahun 2026, penanganan diperluas ke Jember Kidul, Kabupaten Jember; Temayang, Kabupaten Bojonegoro; Setono, Kabupaten Ponorogo; serta Manguharjo, Kota Madiun dengan total luas 44,36 hektare.
Pemprov Jatim juga mengembangkan Sikawanku berbasis Management Information System dan Geographic Information System untuk pemutakhiran dan analisis data kawasan kumuh.
Menurut Khofifah, tiga kunci percepatan penanganan adalah satu data dan satu prioritas, konvergensi program dan pembiayaan, serta keberlanjutan kawasan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengapresiasi pengalaman Jawa Timur dalam menangani kawasan kumuh.
Menurut AHY, praktik Jawa Timur penting dibagikan karena provinsi tersebut memiliki wilayah luas, 38 kabupaten/kota, potensi ekonomi besar, sekaligus kompleksitas persoalan permukiman.
Jatim Percepat Penanganan Kawasan Kumuh
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.












