Jatim

Paket 10,858 Kilogram Ganja Ditemukan di Gudang Ekspedisi Cerme, Polisi Lacak Pengirim dan Penerima Lintas Provinsi

3688
×

Paket 10,858 Kilogram Ganja Ditemukan di Gudang Ekspedisi Cerme, Polisi Lacak Pengirim dan Penerima Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

GRESIK, analisapublik.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik tengah menelusuri pengirim dan penerima paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 10,858 kilogram yang ditemukan di sebuah gudang jasa ekspedisi di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan keterangan kepolisian, paket tersebut diketahui berasal dari Sumatera Utara dengan tujuan pengiriman ke Sulawesi Tengah. Penyidik kini mendalami jalur distribusi serta identitas pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110. Petugas jasa ekspedisi sebelumnya mencurigai salah satu paket setelah dilakukan pemeriksaan dan menduga isinya merupakan narkotika.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Kasat Resnarkoba bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengamankan barang yang dicurigai.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 30 kantong plastik berisi bagian tanaman berupa batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang bukti memiliki berat sekitar 10,858 kilogram.

Selain paket tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi. Kendaraan itu diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan pengiriman paket tersebut.

Belum Ada Tersangka

Hingga saat ini, Polres Gresik belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, identitas pengirim, maupun pihak yang akan menerima paket.

“Kami masih melakukan penyelidikan, baik terkait asal barang maupun penerima atau tujuan pengiriman. Insyaallah dalam waktu dekat akan segera kami ungkap, baik pengirim maupun penerima barang tersebut,” ujar pihak Polres Gresik.

Untuk mempercepat penelusuran, Polres Gresik berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Utara, dan Polda Sulawesi Tengah.

Koordinasi lintas wilayah dilakukan karena paket disebut berasal dari Sumatera Utara dan ditujukan ke Sulawesi Tengah, sementara barang ditemukan saat berada di gudang ekspedisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Penyidik juga mendalami berbagai petunjuk yang berkaitan dengan paket, mulai data pengiriman, identitas yang dicantumkan sebagai pengirim dan penerima, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Mata rantai distribusi turut ditelusuri untuk memastikan apakah pengiriman ganja seberat lebih dari 10 kilogram tersebut merupakan pengiriman tunggal atau bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Berawal dari Laporan 110

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dan pelaku usaha jasa pengiriman dalam membantu mencegah peredaran narkotika.

Laporan yang disampaikan melalui layanan kepolisian 110 membuat petugas dapat segera mendatangi lokasi dan mengamankan barang sebelum paket melanjutkan perjalanan menuju alamat tujuan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006.

“Silakan bagi rekan-rekan yang menemukan atau mengetahui terjadinya tindak pidana, disampaikan kepada kami melalui Hotline Cak Rama maupun Hotline 110,” ujar pihak kepolisian.

Penyelidikan hingga kini masih berlangsung. Polisi memfokuskan penanganan pada penelusuran asal barang, identitas pengirim dan penerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman ganja tersebut.

Reporter: Agus Hariono
Editor: Bhayu Indarto

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.