SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Trauma korban menjadi perhatian dalam sidang dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan pengurus Perbakin Surabaya, Jan Leon. Saat hendak memberikan kesaksian, korban disebut menolak berada satu ruangan dengan terdakwa hingga majelis hakim meminta Jan Leon keluar dari ruang sidang.
Persidangan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9/2026), digelar tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Kuasa hukum korban, Arya Alfiansah dan Rahardian Binowardanu, menyebut dugaan perbuatan terjadi ketika korban masih di bawah umur dan mengikuti pembinaan olahraga menembak.
Rahardian mengatakan, kedekatan antara korban dan terdakwa awalnya terbangun dalam hubungan pembinaan. Korban bahkan disebut telah menganggap terdakwa sebagai sosok ayah angkat.
Menurut kuasa hukum, dugaan perlakuan tidak pantas bermula dari sentuhan fisik yang disebut sebagai bentuk hukuman ketika korban melakukan kesalahan saat latihan. Perlakuan itu diduga terjadi berulang dalam rentang beberapa bulan.
Situasi kemudian disebut berkembang hingga korban dibawa ke sebuah hotel di Surabaya. Kuasa hukum menilai rangkaian tersebut mengarah pada dugaan child grooming, karena korban saat itu belum memahami sepenuhnya perlakuan yang dialaminya.
“Korban masih di bawah umur. Jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi pada dirinya,” kata Rahardian.
Perubahan perilaku korban kemudian mulai diketahui keluarga. Korban disebut menjadi lebih pendiam, tertutup, sering menangis, serta enggan kembali mengikuti latihan menembak.
Setelah ditanya orang tuanya, korban akhirnya menceritakan dugaan perbuatan tersebut. Keluarga kemudian melaporkan kasus itu kepada kepolisian.
Kuasa hukum menyebut dampak psikologis masih dirasakan korban hingga persidangan berlangsung. Penolakan korban bertemu langsung dengan terdakwa disebut sebagai salah satu tanda bahwa proses hukum tersebut masih menjadi pengalaman berat bagi korban.
Perkara kini berlanjut di PN Surabaya dengan pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi korban.





