PeristiwaSurabaya

Korupsi KUR BNI Jember, Lima Tersangka Ditetapkan, Rp1,5 Miliar dan Motor Disita

1576
×

Korupsi KUR BNI Jember, Lima Tersangka Ditetapkan, Rp1,5 Miliar dan Motor Disita

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Dalam pengembangan penyidikan, jaksa juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar serta satu unit sepeda motor.

Tersangka terbaru adalah Siti Holijah (SH), Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Penetapan SH disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja NR, saat memaparkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Kamis (17/9/2026).

“Dengan ditetapkannya tersangka SH, maka dalam perkara ini telah ditetapkan lima orang tersangka,” kata Punia.

Lima tersangka tersebut yakni MFH, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023; AM, Collection Agent CV Jawara Tani; IIS, Collection Agent CV Idris Adnan Jaya (IAJ); HN, Collection Agent PT Niram; serta SH, Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur sebagaimana disampaikan Kejati Jatim, dugaan penyimpangan dalam keseluruhan penyaluran KUR Mikro yang menjadi objek penyidikan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,48 miliar.

Khusus dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan SH bersama MFH, penyidik menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp6.146.297.274.

Menurut konstruksi penyidik, SH diduga mengoordinasikan pengajuan KUR terhadap ratusan calon debitur melalui PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Melalui PT Ternak Maharani, sebanyak 98 debitur mengajukan kredit masing-masing Rp45 juta, dengan total pencairan tercatat sebesar Rp4.252.504.619.

Sementara melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan masing-masing sekitar Rp49,9 juta dan total pencairan sebesar Rp1.893.792.655.

“Dari kedua kelompok kredit tersebut, saat ini semuanya dalam kondisi macet,” ujar Punia.

Rp1,5 Miliar dan Motor Disita

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Jatim turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar milik tersangka IIS, Collection Agent CV Idris Adnan Jaya.

Selain uang tunai, jaksa menyita satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V FI warna hitam berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku panduan kendaraan.

Menurut Kejati Jatim, sepeda motor tersebut merupakan milik tersangka MFH yang saat penyitaan berada dalam penguasaan SH.

Punia menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Sebagai alat bukti dan nantinya untuk pengembalian kerugian negara,” tandasnya.

Reporter: Respati

Editor: Rijen Senario

Foto: I Gede Punia Atmaja NR, Aspidsus Kejati Jawa Timur

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.