Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan (Abahtindik)
Selasa, 27 Oktober 2026
Koruptor boleh bebas setelah menjalani hukuman penjara. Namun, jangan sampai mereka kembali menikmati kekayaan yang diperoleh dari kejahatan.
Bagi saya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelakunya. Negara juga harus mampu mengejar, merampas secara sah, dan mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, saya menaruh perhatian terhadap langkah Komisi III DPR RI yang membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (26/10/2026).
Panja dipimpin Habiburokhman dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Pertanyaannya, apakah percepatan ini benar-benar menjadi terobosan pemberantasan korupsi atau sekadar menambah daftar janji politik?
Koruptor Dipenjara, Hartanya Jangan Tetap Dinikmati
Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan penyitaan, perampasan aset, dan pembayaran uang pengganti melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, persoalan muncul ketika kekayaan hasil kejahatan disembunyikan, dialihkan, atau disamarkan melalui berbagai transaksi.
RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kemampuan negara menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana, termasuk melalui mekanisme perampasan tanpa putusan pemidanaan dalam kondisi tertentu dengan pengawasan pengadilan.
Tetapi, memiskinkan koruptor bukan berarti merampas seluruh kekayaan seseorang secara sewenang-wenang.
Harta yang diperoleh secara sah harus tetap dilindungi. Negara wajib membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana melalui prosedur hukum yang adil.
Jangan Sampai Menjadi Alat Kekuasaan
Saya mendukung pemberantasan korupsi yang tegas. Namun, kewenangan perampasan aset tidak boleh berubah menjadi alat tekanan maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Undang-undang ini harus menjamin kepastian hukum, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
Pengelolaan aset rampasan juga harus transparan dan dapat diaudit. Jangan sampai kekayaan yang berhasil diselamatkan justru membuka peluang penyimpangan baru.
Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Janji
Menurut saya, target 15 Desember 2026 menjadi ujian keseriusan DPR dan pemerintah. Namun, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi maupun hak masyarakat.
Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar banyaknya tersangka yang ditangkap atau aset yang disita, melainkan seberapa besar hasil kejahatan benar-benar berhasil dikembalikan secara sah.
Rakyat membutuhkan keadilan yang nyata, bukan sekadar pertunjukan penegakan hukum.
Sebab, hukuman penjara boleh berakhir, tetapi keuntungan dari korupsi tidak boleh terus dinikmati.
Kini rakyat menunggu pembuktiannya. Apakah negara benar-benar siap merampas hasil kejahatan koruptor, atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi harapan yang tertunda?
Salam Catatan Abahtindik.

