Polda Jatim menangkap tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Polisi menyelidiki motif, mencari sisa jasad korban, dan mengamankan barang bukti.
Surabaya, Analisapublik.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan istri siri dan anaknya di Kota Madiun, pada Minggu 25 Oktober 2026 malam di Kabupaten Jombang setelah menyelidiki laporan kehilangan kedua korban sejak September 2026.
Kedua korban adalah Dini Hardiyanti (30) dan putranya berinisial AGF (4), asal Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang setelah keluarga kehilangan kontak sejak 20 September 2026.
Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 hingga penyelidikan mengarah kepada DBM, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan laporan orang hilang itu berkembang menjadi perkara dugaan pembunuhan setelah polisi menemukan petunjuk keterlibatan suami siri korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” kata Roy di Surabaya, Senin 26 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga membunuh Dini setelah terlibat pertengkaran di sebuah kamar hotel di Kota Madiun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan bahwa korban diduga dicekik sebelum jasadnya dibawa keluar hotel, sedangkan anak korban diduga dibunuh di dalam mobil.
“Dibunuh dengan cara mencekik, lalu dibawa keluar hotel. Anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” ujar Jumhur.
Penyidik juga mendalami dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban di pekarangan rumah serta menggunakan mesin penggiling daging.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut,” ungkap Roy.
Pada Senin 26 Oktober 2026 sekitar pukul 10.39 WIB, tersangka dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi mendalami dugaan perselisihan rumah tangga sebagai motif sementara pembunuhan tersebut.
“Dendam karena persoalan rumah tangga,” ujar Roy.
Tim Jatanras Polda Jatim menangkap DBM di Kabupaten Jombang pada Minggu malam dan mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka kita tangkap di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026. Barang bukti yang sudah kita amankan sementara dua unit mobil dan satu motor sarana,” kata Jumhur.
Hingga Senin 26 Oktober 2026, penyidik masih mencari sisa jasad kedua korban, menelusuri dugaan lokasi pembuangan, serta melengkapi barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji





