SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Enam terdakwa perkara korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak memilih menempuh upaya hukum banding setelah masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Dr. Sudiman Sidabuke, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi terkait langkah hukum setelah putusan dibacakan.
“Iya, banding,” kata Sudiman, Jumat (21/8/2026).
Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada masing-masing terdakwa dalam sidang di Ruang Cakra, Jumat (14/8/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU meminta Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setyantoro masing-masing dijatuhi pidana tiga tahun penjara, sementara Erna Hayu Handayani dituntut dua tahun penjara.
Sementara Firmansyah dituntut empat tahun penjara, Made Yuni Christina tiga tahun penjara, dan Dwi Wahyu Setiawan dua tahun penjara.
Enam terdakwa itu terdiri atas tiga pejabat PT Pelindo Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3, Hendiek Eko Setyantoro, dan Erna Hayu Handayani.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya merupakan pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Firmansyah selaku mantan Direktur Utama APBS, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manajer Operasi.
Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, dengan kerugian keuangan negara yang didakwakan sekitar Rp83 miliar.
Sebelum memutuskan banding, tim penasihat hukum sempat menyatakan akan mempelajari dan mempertimbangkan putusan majelis hakim. Menjelang berakhirnya batas waktu pengajuan upaya hukum, keenam terdakwa akhirnya memilih membawa perkara tersebut ke tingkat banding.
Sudiman sebelumnya mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan sejumlah alat bukti yang telah diperiksa.
“Saya sangat kaget atas isi putusan itu. Kami tidak menduga seperti itu jika dikaitkan dengan fakta, bukti, saksi dan keterangan para ahli di sidang,” ujar Sudiman.
Ia juga mempertanyakan proses majelis hakim dalam mempertimbangkan keseluruhan materi persidangan, termasuk tuntutan, nota pembelaan atau pleidoi, replik, dan duplik.
“Bagaimana bisa tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik yang ribuan lembar, berselang satu hari lalu putusan sudah dibacakan?” katanya.
Melalui upaya banding, tim penasihat hukum berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dapat memeriksa kembali perkara tersebut secara menyeluruh serta memberikan penilaian terhadap fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan.












