Hukum Kriminal

Bawa Barang Beda Dokumen, Said Dimejahijaukan

8
×

Bawa Barang Beda Dokumen, Said Dimejahijaukan

Sebarkan artikel ini
Bawa Barang Beda Dokumen, Said Dimejahijaukan
Bawa Barang Beda Dokumen, Said Dimejahijaukan

SURABAYA — Fakta mencolok terungkap dalam sidang perkara dugaan pelanggaran karantina dengan terdakwa Said Syaifudin bin (alm) Said Abdullah, Direktur PT Kurnia Sukses Semesta (KSS). Empat kontainer yang dalam dokumen pengiriman tercatat membawa 72 ton cangkang kelapa sawit ternyata berisi 3.059 karung bawang bombay. Barang yang ia bawa berbeda dari dokumennya.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Wahyuning Dyah Widyastuti menghadirkan dua saksi dari PT Meratus Line Cabang Kumai, yakni Muhammad Kurniawan dan Andi Purwanto.

Kurniawan, staf Customer Service PT Meratus Line, menerangkan bahwa empat kontainer awalnya didaftarkan dengan muatan cangkang kelapa sawit. Namun setelah kontainer tiba di Surabaya dan diperiksa, seluruh muatannya ternyata bawang bombay.

Jumlah bawang bombay dalam masing-masing kontainer tercatat sebanyak 672 karung, 792 karung, 794 karung, dan 801 karung. Total keseluruhan mencapai 3.059 karung.

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis mempertanyakan mengapa isi kontainer tidak diperiksa saat keberangkatan dari Kumai, Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  Sertifikat Wakaf Digugat, Yayasan Masjid Rahmat Gelar Aksi Damai

“Kenapa tidak diperiksa saat keberangkatan?” tanya hakim.

“Saya percaya, Yang Mulia,” jawab Kurniawan melalui sambungan video conference.

Hakim juga menggali kemungkinan adanya pihak lain yang mengubah dokumen pengiriman. Kurniawan menyatakan perubahan dilakukan oleh terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara bermula ketika terdakwa diduga bekerja sama dengan Erizal Marpaung mengatur pengiriman empat kontainer dari Kumai menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pada 20 November 2025, Erizal disebut memesan empat kontainer dengan biaya angkut Rp40 juta. Pemesanan kemudian dilakukan melalui aplikasi Meratus Online menggunakan nama PT Samudera Maxima Sejahtera.

Dua hari kemudian, Shipping Instruction dan Delivery Order dibuat dengan mencantumkan komoditas 72 ton cangkang kelapa sawit. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area.

Sertifikat Karantina diterbitkan pada 24 November 2025 dengan komoditas yang tetap tercatat sebagai cangkang kelapa sawit.

Kecurigaan baru terbongkar pada 2 Desember 2025. Anggota Unit IV Perdagangan dan Karantina Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menemukan salah satu kontainer di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Asemrowo, Surabaya. Saat diperiksa, kontainer tersebut berisi 672 karung bawang bombay berbagai merek.

Baca Juga:  Dipercaya Kelola Kas Malah Tilep Rp90 Juta

Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap tiga kontainer lainnya dan ditemukan muatan serupa.

Tak hanya berbeda dengan dokumen pengiriman, hasil pemeriksaan laboratorium Balai Karantina juga menemukan bawang bombay tersebut positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Nematoda Aphelenchoides fragariae.

Saksi Andi Purwanto mengaku pernah merekomendasikan penggunaan nama PT Samudra Maxima Sejahtera kepada terdakwa. Atas rekomendasi tersebut, Andi menerima imbalan Rp100 ribu untuk setiap kontainer.

Namun, Andi mengaku tidak mengetahui perubahan isi kontainer dari cangkang kelapa sawit menjadi bawang bombay.

“Terdakwa sering mengirim cangkang kelapa sawit. Soal isi kontainer dirubah menjadi bawang Bombay, saya tidak tahu,” katanya melalui video conference dari Kejari Pemalang.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Said Syaifudin menyatakan membenarkannya.

JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif terkait dugaan memasukkan media pembawa tumbuhan tanpa Sertifikat Kesehatan Karantina, tidak melaporkannya kepada pejabat karantina, serta menggunakan surat yang memuat keterangan tidak benar.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 391 ayat (2) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(Yudhi)

Baca Juga:  Uang Rp 4,9 Miliar Hasil Judi Daring Disita, Tersangka Masih Buron

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.