JAKARTA, ANALISAPUBLIK.ID — Batas kepemilikan modal asing dalam sektor pertambangan kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang advokat, Harun Suryadi Ompusunggu, bersama mahasiswa Kriston Haluya Situmorang mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (1) UU Minerba. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 344/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026), para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai batas investasi asing dan kewajiban divestasi saham perusahaan pertambangan.
Kriston mendalilkan ketentuan tersebut membuka ruang penguasaan modal asing terlalu besar terhadap komoditas strategis. Menurut para pemohon, pengelolaan mineral oleh pihak asing melalui kontrak jangka panjang seharusnya ditempatkan sebagai kebijakan terbatas, bukan berlangsung secara permanen.
Pasal 6 ayat (3) memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat menetapkan batas nilai investasi atau persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing di sektor pertambangan. Sedangkan Pasal 112 ayat (1) mewajibkan badan usaha pemegang IUP atau IUPK dengan kepemilikan asing melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara bertahap.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memaknai Pasal 6 ayat (3) dengan menetapkan batas maksimal kepemilikan modal asing sebesar 10 persen, sekaligus mewajibkan persetujuan tertulis pemerintah daerah penghasil.
Mereka juga meminta ketentuan divestasi dimaknai bahwa perusahaan asing wajib melepas saham hingga sedikitnya 90 persen paling lambat 10 tahun sejak berproduksi komersial, dengan prioritas kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan dasar rasional maupun kajian yang digunakan untuk menentukan angka 10 persen dan divestasi 90 persen tersebut. Ia meminta para pemohon memperkuat argumentasi dan data mengenai dugaan ketidakadilan yang timbul dari ketentuan saat ini.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Suhartoyo memberikan kesempatan kepada para pemohon memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Dokumen perbaikan beserta alat bukti harus diterima MK paling lambat 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.







