Hukum Kriminal

Uang Rp 4,9 Miliar Hasil Judi Daring Disita, Tersangka Masih Buron

20
×

Uang Rp 4,9 Miliar Hasil Judi Daring Disita, Tersangka Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Uang Rp 4,9 Miliar Hasil Judi Daring Disita, Tersangka Masih Buron
Uang Rp 4,9 Miliar Hasil Judi Daring Disita, Tersangka Masih Buron

SURABAYA, — Sebanyak Rp 4,907 miliar yang disita dari sejumlah rekening terkait perkara dugaan perjudian daring kini masuk kas negara. Namun, pengembalian uang tersebut belum mengakhiri perkara. Salah satu tersangka yang disebut terkait dengan aliran dana itu, Yurry, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyetorkan uang sebesar Rp 4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Pasar Atom, Senin (10/8/2026). Dana itu sebelumnya disita penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian daring.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan, penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

“Uang sebesar Rp 4.907.261.329 merupakan barang bukti hasil penyitaan pada beberapa rekening yang saling terkait dan dijadikan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian daring,” kata Darwis dalam keterangan pers di Surabaya, Senin.

Baca Juga:  Dipercaya Kelola Kas Malah Tilep Rp90 Juta

Dana tersebut berasal dari sejumlah rekening yang telah disita penyidik. Berdasarkan penjelasan kejaksaan, rekening-rekening itu berkaitan dengan perkara perjudian daring pada situs yang disebut dalam dokumen perkara.

Dalam perkara tersebut, Yurry disebut sebagai tersangka dan hingga kini masih berstatus DPO. Dengan demikian, meskipun dana yang disita telah ditetapkan sebagai aset negara, proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut masih menjadi pekerjaan aparat penegak hukum.

Penetapan dana sebagai aset negara dilakukan setelah Ditresiber Polda Jatim mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan kemudian menetapkan dana yang berada dalam sejumlah rekening tersebut, dengan nilai total Rp 4,907 miliar, sebagai aset negara.

Pelaksanaan penetapan pengadilan dilakukan Kejari Tanjung Perak karena rekening yang disita disebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno. Perkara Sutikno telah selesai ditangani Kejari Tanjung Perak pada 2025.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara perjudian daring tidak hanya menyangkut aktivitas perjudian, tetapi juga aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyitaan dan perampasan aset menjadi bagian penting untuk mencegah hasil kejahatan tetap dinikmati pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Bawa Barang Beda Dokumen, Said Dimejahijaukan

Darwis mengatakan, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengikuti aliran uang hasil kejahatan.

“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan atau follow the money,” ujarnya.

Di sisi lain, penyetoran uang tersebut menambah penerimaan negara bukan pajak Kejari Tanjung Perak. Kejaksaan menyebut total PNBP yang telah disetorkan ke negara hingga 10 Agustus 2026 mencapai Rp 8.864.756.557.

Jumlah tersebut diklaim telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak tahun 2026.(Yudhi)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.