HeadlineHukum Kriminal

Sertifikat Wakaf Digugat, Yayasan Masjid Rahmat Gelar Aksi Damai

5
×

Sertifikat Wakaf Digugat, Yayasan Masjid Rahmat Gelar Aksi Damai

Sebarkan artikel ini

SURABAYA — Sengketa lahan yang disebut sebagai aset tanah wakaf di Jalan Pandegiling No. 145, Surabaya, memicu aksi damai pengurus Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama sejumlah warga, Jumat (7/8/2026). Massa meminta aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan hingga terdapat kepastian hukum mengenai status dan keabsahan hak atas tanah.

Aksi dilakukan setelah pihak yayasan mengetahui adanya penguasaan dan aktivitas di lokasi oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Yayasan menilai tidak seharusnya ada kegiatan maupun pembangunan di atas objek tanah yang saat ini masih disengketakan.

Staf Yayasan Kembang Kuning, Sugeng Dariyanto, saat dikonfirmasi Analisapublik, Senin (10/8/2026), membenarkan adanya aksi tersebut.

Menurut Sugeng, pihak yayasan selama ini berpegang pada Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 4 Tahun 2021 atas objek tanah di Jalan Pandegiling No. 145. Namun, keabsahan sertifikat tersebut kini dipersoalkan oleh pihak bernama Reboe yang mengaku sebagai ahli waris dari penerima hibah berdasarkan dokumen Eigendom Verponding.

“Belum ada keputusan pengadilan, masih proses. Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 4 Tahun 2021 digugat keabsahannya oleh Bapak Reboe yang mengaku ahli waris dari penerima hibah Eigendom Verponding,” kata Sugeng.

Baca Juga:  Bawa Barang Beda Dokumen, Said Dimejahijaukan

Karena perkara masih berjalan, Yayasan Masjid Rahmat Surabaya meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan penguasaan maupun kegiatan pembangunan di lokasi.

“Artinya, sebelum ada keputusan hukum tetap atau inkracht, agar semua pihak tidak ada yang boleh masuk dan melakukan kegiatan di atas objek tanah yang sedang disengketakan,” tegas Sugeng.

Dalam aksi pada Jumat tersebut, pengurus yayasan bersama warga mendatangi lokasi tanah di Jalan Pandegiling. Mereka menyampaikan keberatan terhadap aktivitas yang disebut masih berlangsung di dalam area tersebut serta meminta pihak yang berada di lokasi menghentikan kegiatan.

Yayasan Masjid Rahmat Surabaya yang berkedudukan di Jalan Kembang Kuning No. 79–81 Surabaya menyatakan dirinya sebagai nadzir badan hukum atas tanah tersebut. Yayasan menjadikan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 4 Tahun 2021 sebagai dasar pengelolaan lahan.

Perselisihan kemudian berkembang setelah muncul pihak yang mengaku mempunyai hubungan sebagai ahli waris penerima hibah dan mengajukan klaim terhadap objek tanah tersebut.

Selain menggelar aksi, pihak yayasan menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polrestabes Surabaya. Menurut keterangan yayasan, penanganan perkara tersebut masih berada dalam proses mediasi.

Baca Juga:  Dipercaya Kelola Kas Malah Tilep Rp90 Juta

Sementara itu, kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Hendra Sihombing, membantah tudingan penyerobotan. Ia menyatakan kliennya mempunyai dasar hukum atas tanah tersebut.

Pihaknya juga disebut telah mengambil langkah hukum untuk mempersoalkan keabsahan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 4 Tahun 2021. Dengan demikian, dasar hak masing-masing pihak masih akan diuji melalui proses hukum.

Yayasan berharap perbedaan klaim tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan. Seluruh pihak diminta menghormati mekanisme hukum dan menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang jalur hukum yang ditempuh, biarkan jalur hukum berjalan,” demikian sikap pihak yayasan.

Sengketa tersebut kini masih bergulir. Kepastian mengenai status serta pihak yang berhak atas tanah di Jalan Pandegiling No. 145 akan bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berjalan.(Widodo)

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.