JAKARTA, ANALISA PUBLIK — Pengembalian uang senilai Rp401,65 miliar tidak menghentikan proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Kejagung resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) sebagai tersangka korporasi bersama empat orang dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik. Nilai tersebut sesuai dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Uang itu telah disita penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara. Namun, Kejagung menegaskan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya pada 2 September 2026.
Tiga tersangka perorangan yang telah diumumkan yakni BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Satu tersangka perorangan lainnya belum memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka diumumkan.
Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang telah hadir.
BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2026.
Bermula dari Ekspor Nikel
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel PT CNI sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, pada periode 2017–2019 PT CNI diduga secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Penyidik kemudian menemukan dugaan penyimpangan dalam pemenuhan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan ekspor.
PT CNI diduga meminta NRH, yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dokumen hasil pengujian tersebut selanjutnya diduga digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen hasil uji kadar diterbitkan, PT CNI disebut mengajukan permintaan kepada Kementerian ESDM agar memperoleh rekomendasi izin ekspor.
Kejagung menduga MT, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS memenuhi permintaan tersebut meskipun PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Padahal, RKAB menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
RKAB Diduga Dimanipulasi
Dugaan penyimpangan kemudian berlanjut pada proses penerbitan persetujuan RKAB.
Menurut Kejagung, PT CNI diduga meminta MHI bersama NR, selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.
Akibatnya, berdasarkan konstruksi perkara penyidik, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi tetap terbit dan kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor.
Kejagung juga menduga terdapat aliran uang kepada sejumlah penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang.
Rangkaian perbuatan tersebut, menurut hasil penghitungan BPKP, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Rp401,65 Miliar Disita Penyidik
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp401,65 miliar kepada penyidik pada 28 Agustus 2026.
Uang tersebut selanjutnya disita sebagai bagian dari proses penyidikan dan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Meski nilai uang yang diserahkan setara dengan hasil penghitungan kerugian negara, Kejaksaan Agung menegaskan proses pidana tetap berlanjut.
Pengembalian kerugian keuangan negara dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum, tetapi tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang tengah disidik.
Sebelum menetapkan para tersangka, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan untuk mendalami perkara tersebut.
Kini PT CNI berstatus tersangka korporasi bersama empat tersangka perorangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Proses hukum masih berlangsung. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak melakukan pembelaan dan memperoleh proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Rangga Putra Mahardika
Editor: Rijen Senario






