Hukum Kriminal

Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara

9
×

Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara
Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara

SURABAYA, Analisapublik.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada enam terdakwa perkara korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026). Vonis tersebut dua kali lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dua tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Ratna saat membacakan putusan.

Jika denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa menjalani pidana pengganti selama 80 hari.

Enam terdakwa tersebut yakni mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, mantan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, mantan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani, serta tiga mantan pejabat APBS, Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  Sertifikat Wakaf Digugat, Yayasan Masjid Rahmat Gelar Aksi Damai

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada 2023–2024. Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp83,21 miliar.

Jaksa juga mempersoalkan pelaksanaan pekerjaan yang disebut tanpa surat penugasan Kementerian Perhubungan, tanpa addendum konsesi, serta tidak melibatkan KSOP Utama. PT APBS juga dinilai tidak memiliki kapal keruk sehingga pekerjaan dialihkan kepada pihak lain.

Usai putusan, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Ketua tim penasihat hukum, Sudiman Sidabuke, mengatakan langkah hukum berikutnya akan dibahas bersama para terdakwa dan keluarga.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.